Teropongtimeindonesia – Jakarta-Hewan ternak dari luar daerah yang masuk ke 10 kecamatan di Jakarta Selatan wajib menjalani karantina terlebih dahulu sebelum diperjualbelikan kepada masyarakat.
Aturan
wajib karantina
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian
(Sudin KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A Sidabalok mengatakan, pihaknya
gencar menyosialisasikan aturan yang berlaku seputar karantina selama 14 hari
untuk hewan ternak yang masuk dari luar daerah guna mencegah masuknya penyakit
mulut kaki (PMK).
"Aturan wajib karantina untuk kedatangan hewan ternak dari
luar daerah sudah gencar disosialisasikan sehingga diketahui oleh seluruh
pedagang dan peternak di Jakarta Selatan," ujar Hasudungan A Sidabalok,
Sabtu (21/5).
Menurutnya, pemilik hewan ternak yang mendatangkan hewan ternak
dari luar daerah masuk ke Jakarta Selatan wajib membawa surat bebas PMK dari
daerah asal hewan dibawa.
"Sebelum membawa masuk ke Jakarta Selatan, pedagang hewan
ternak wajib mengurus surat izin pemasukan hewan ke Kantor Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) tingkat kota. Kemudian surat keterangan PM-1 di kelurahan
setempat," katanya.
Ia mengungkapkan, hewan ternak dari luar daerah selama menjalani
masa karantina di Jakarta Selatan tidak dapat diperjualbelikan.
"Pemilik hewan ternak wajib membersihkan dan
mendensinkfektan kandang selama masa karantina," ungkapnya.
Ia menambahkan, pengawasan ketat hewan ternak yang masuk ke
Jakarta Selatan dilakukan untuk memastikan PMK tidak masuk dari luar daerah.
"Pengawasan ketat diterapkan untuk melindungi peternak
di Jakarta Selatan agar hewan ternak peliharaannya tidak terjangkit PMK
disebabkan penularan hewan dari luar yang masuk," tandasnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar