Teropongtimeindonesia -Jakarta
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangkap buronan
kepolisian Jepang, Mitsuhiro Taniguchi di Lampung Tengah, Lampung, Selasa (7/6)
malam. Mitsuhiro akan segera dideportasi oleh pihak Imigrasi Jakarta.
"Semalam, yang bersangkutan diamankan sekitar jam 11, kemudian digeser ke
imigrasi Jakarta dan saat ini kemungkinan besar sudah berada di Imigrasi,"
kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya,
Rabu (8/6/2022).
"Selanjutnya, upaya atau langkah yang akan dilakukan adalah dilakukan
deportasi. Namun tetap menunggu update terbaru dari teman-teman di
Imigrasi," sambungnya.
Gatot menjelaskan, Mabes Polri membantu kepolisian Jepang secara proaktif.
Polri tengah menunggu red notice dari interpol terkait Mitsuhiro
Taniguchi.
"Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian Jepang di Jakarta terkait
dengan upaya pencarian terhadap buronan dari Pemerintah Jepang yang bernama MT.
Kemudian kami juga berupaya menunggu daripada red notice yang sudah diajukan
kepolisian Jepang ke interpol yang ada di Prancis," tambahnya.
Lebih lanjut, Gatot menyebut red notice tersebut hingga kini belum
diterima Polri. Sehingga, kata dia, langkah yang bisa dilakukan kepolisian
untuk sementara waktu hanya berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
"Namun sampai saat ini kami belum menerima (red notice) dan langkah upaya
yang sudah dilakukan Polri adalah berkoordinasi dengan teman-teman di
Imigrasi," kata Gatot.
Sebelumnya, Polisi menangkap buronan kepolisian Jepang Mitsuhiro Taniguci. Dia
mulanya terdeteksi oleh pihak Imigrasi lantaran paspornya dicabut otoritas
Jepang.
"Mengapa yang bersangkutan bisa amankan, karena dari pemerintah Jepang
sudah mencabut paspor yang bersangkutan. Otomatis pergerakan dari pada buronan
tersebut terdeteksi di imigrasi yang ada di Indonesia. Yaitu berada di wilayah
Lampung Tengah," kata Gatot.
Kemudian, pihak kepolisian Polda Lampung dan kepolisian Lampung Tengah
berkoordinasi untuk menangkap Mitsuhiro. Polisi menangkap Mitsuhiro di daerah
Kali Anget, Lampung Tengah.
"Kemudian dari pihak kepolisian Lampung Tengah dan Polda Lampung
mengamankan yang bersangkutan setelah mendapatkan hasil atau informasi bahwa
yang bersangkutan passport-nya dinyatakan sudah tidak berlaku dan berada di Kali
Anget daerah Lampung Tengah," terangnya.
Redaksi
Tidak ada komentar