Teropongtimeindonesia -Jakarta,- Direktorat Tindak Pidana
Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa
40 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang bagi UMKM di
Kementerian Perdagangan. Para saksi yang diperiksa merupakan calon penerima
dari gerobak tersebut.
Dugaan korupsi dilakukan pada pengadaan gerobak dagang untuk UMKM dengan nilai
proyek sekitar Rp 76 miliar pada tahun anggaran 2018-2019.
"Saat ini telah dilakukan pemeriksaan 40 sebagai saksi terkait pengadaan
gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019 pada Kemendag. Ini (yang diperiksa)
banyak termasuk orang-orang yang tercatat yang semestinya mendapat gerobak
dagang tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad
Ramadhan di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, kedepan Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain yang
terkait seperti dari unsur Kemendag. Serta melibatkan para ahli untuk
mengungkap kasus tersebut.
"Sementara (yang diperiksa) orang yang menerima. Nannti tentu akan
berkembang dan pasti akan melibatkan ahli dan tentu akan mengarah kepada siapa
tersangka kasus korupsi ini," ucapnya.
Ramadhan menyatakan kasus korupsi ini berkaitan dengan penambahan harga dalam
pengadaan gerobak tersebut. "Korupsi ini meliputi tindakan mark up dari
harga dan juga pembuatan nama fiktip. Jadi ada nama tapi orangnya tidak
ada," ujarnya.
Ramadhan menambahkan, untuk perhitungan kerugian negara, pihaknya telah
melakukan kerjasama dengan BPK dan saat ini masih dilakukan perhitungan oleh
BPK.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri,
Brigjen Pol. Cahyono Wibowo, mengatakan kasus ini berawal dari pengadaan proyek
yang dilakukan melalui mekanisme lelang tender dalam LPSE Kemendag menggunakan
APBN tahun 2018 dan 2019. Nilai kontrak anggaran pengadaan gerobak dagang untuk
dua tahun tersebut mencapai Rp 76 miliar.
Redaksi
Tidak ada komentar