Teropongtimeindonesia -Jakarta – Polri menegaskan kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya masih tetap berjalan, meskipun para tersangka bebas dari rumah tahanan (rutan) lantaran masa tahanannya telah habis.
Adapun dua tersangka yang bebas dari penahanan Rutan
ialah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta
June Indria. Sementara satu orang tersangka yakni Manajer Direktur KSP, Suwito
Ayub masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi
petunjuk terakhir yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kadiv
Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa
(28/6/2022).
Dedi menjelaskan, para tersangka bebas karena JPU
menyatakan barang bukti belum lengkap untuk dilanjutkan ke persidangan. Henry
dan June menjalani tahanan sejak 25 Februari 2022 sampai 24 Juni 2022.
Polri pun akan terus berkoordinasi intensif dengan JPU
dalam upaya pemenuhan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara hingga tuntas
dan dinyatakan lengkap.
Dedi menyatakan, akan terus mengakomodir laporan para
korban lain yang belum terakomodir dalam penyidikan yang telah berjalan dengan
melakukan penyidikan secara parsial sesuai dengan tempus dan locus
masing-masing laporan polisi.
“Kami akan melakukan upaya paksa dalam upaya kasus lain
yang dipandang perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, serta
melakukan pengawasan terhadap mobilitas dan keberadaan para tersangka,” tegas
Dedi.
Selain itu, Polri juga melakulan pencekalan terhadap para
tersangka untuk mencegah tersangka ke luar negeri, serta mengintensifkan
koordinasi dengan Interpol terhadap tersangka Suwito terkait penerbitan red
notice.
Menurut Dedi, KSP diduga menghimpun dana secara ilegal
menggunakan badan hukum yang tak berizin dan yang berujung pada gagal bayar.
Polri pun telah melakukan penyitaan terhadap barang
bukti dan aset yang diduga sebagai hasil kejahatan senilai Rp. 2,178 triliun.
Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian
mencapai Rp 15,9 triliun.
“Mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp 15,9 triliun
dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 investor,” ungkap Dedi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
tahun 1992 tentang perbankan diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 5 tahun
dan paling lama selama 15 tahun.
Dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal
10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang. Diancam dengan pidana penjara paling lama selama
20 tahun.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar