Teropongtimeindonesia- Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan. Polisi bakal melakukan gelar perkara pekan depan untuk menetapkan siapa tersangkanya.
“Harus dilaksanakan gelar perkara dulu, direncanakan
minggu depan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam
keterangannya, Sabtu (23/7/2022).
Whisnu mengatakan, gelar perkara itu dihadiri pihak
Propam Polri, Wassidik Polri, Irwasum Polri, hingga Kadivkum Polri. Dia
menyebut pihaknya telah menemukan temuan baru dan akan disampaikan oleh Humas
Polri.
“Banyak (temuan baru), besok Senin saja dengan Karo
Penmas,” kata Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim mendalami dugaan perusahaan
fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak di bawah ACT.
“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru
sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan
itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri.
Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat,” ujar
Whisnu, Kamis (14/7).
Whisnu menyebut perusahaan cangkang bentukan ACT itu
berupa lembaga-lembaga amal. Di perusahaan tersebut ACT diduga melakukan tindak
pidana pencucian uang (TPPU).
“Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah
(lembaga amal). Yes (dugaan TPPU),” kata Whisnu.
Redaksi

Tidak ada komentar