Teropongtimeindonesia-Semarang – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini
sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman
Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7/2022).
Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut mulai
dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat
dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan
valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan
masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan
Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem
single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik
kendaraan untuk taat pajak.
“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi
ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa
program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.
Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal
Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni
mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan
keberhasilan aturan ini.
“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan
seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki
pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri
dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data
kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Redaksi
Tidak ada komentar