Berita Nasional Hukrim Jakarta Kepolisian Sorotan

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Di berhentikan Tidak Dengan Hormat Hasil Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri

Agustus 26, 2022
0 Komentar
Beranda
Berita Nasional
Hukrim
Jakarta
Kepolisian
Sorotan
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Di berhentikan Tidak Dengan Hormat Hasil Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri
Teropongtimeindonesia,Jakarta - 
Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Berikut profil Irjen Ferdy Sambo selama bertugas di Polri.
Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri adalah hasil sidang Komisi Kode Etik Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022. Sidang etik menyatakan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik berat sehingga layak mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ppasal 15 ayat (a) menyebutkan, bahwa pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia untuk polisi dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi;
Keputusan pemecatan Ferdy Sambo dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Kamis (24/8) selama lebih dari 18 jam.
Sidang kode etik yang dipimpin oleh Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut anggota sidang etik Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo
Komisaris Jenderal Komjen Budi Agung Maryoto, Inspektur Pengawasan Umum Polri
Irjen Sahardiantono, Kepala Divisi Propam
Irjen Soejoed Binwahjoe Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian,
Irjen Rudolf Albert Rodja Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri
Pembacaan Putusan Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo, mantan kepala divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia dibacakan langsung oleh Ahmad Dofiri pada Jumat pukul 02.00 WIB dini hari.

Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo tersebut, menghadirkan sebanyak 15 saksi, termasuk para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal.
Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo juga meminta keterangan dari tersangka pembunuhan Brigadir J yakni personel polisi berpangkat Bhayangkara Dua (Barada) Richard Eliezer.
Barada Richard Eliezer merupakan ajudan dari Ferdy Sambo yang dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bertindak sebagai eksekutor.
Namun dalam kesaksiannya Barada Richard Eliezer menyatakan bahwa tindakan pembunuhan dengan cara penembakan terhadap Brigadir J, ia lakukan atas perintah sang atasan yakni Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sebelumnya menjanjikan kepada Barada Richard Eliezer bahwa dia tidak akan menjadi tersangka, dan kasusnya akan di hentikan atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (5) menyebutkan "Pemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas  Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota  Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu"
Pasal 11 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan tindak pidana; b. melakukan pelanggaran.
Pasal 13 ayat (1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menanggapi putusan pemecatan ini Ferdy Sambo menyatakan banding. Pengajuan banding akan dilakukan secara tertulis dalam tiga hari ke depan.
Sebelum sidang, Irjen Ferdy Sambo telah membuat surat pengunduran diri. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri. "Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Wartawan.

(Red)

Tidak ada komentar