Teropongtimeindonesia-Jakarta,- Polri berhasil mengungkap penipuan penjualan minyak goreng curah yang kemas premium. Dugaan penipuan itu dilakukan oleh PT. Djayatama Semesta Perkasa yang beralamat di Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi.
Kerugian akibat perbuatan itu mencapai Rp 26,6 miliar.
Polri menetapkan Direktur Utama PT. Djayatama Semesta Perkasa berinisial LSP
sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan
dan atau perindustrian.
“Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu
melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah–olah menjadi minyak goreng
kemasan premium dengan merek D’Vina,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol
Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).
Menurut Ramadhan, perusahaan itu mencantumkan atau
melekatkan label bertuliskan premium quality, melalui proses penyaringan
sebanyak 2 sampai 3 kali dan komposisi minyak kelapa sawit dan vitamin A. Serta
informasi nilai gizi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sehingga merugikan konsumen, serta timbul keluhan dari
konsumen terkait minyak goreng tersebut yang memiliki kualitas tidak seperti
minyak goreng premium lainnya,” tuturnya.
Ramadhan mengatakan, LSP ditangkap pada tanggal 1 Juli
2022 oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Penjualan minyak perusahaan itu dari
tanggal 1 Maret sampai dengan 29 Juni 2022, mencapai Rp. 26.639.626.640.
Barang bukti yang diamankan, yaitu 2.400 karton berisikan
minyak goreng dalam kemasan 1 liter merk D’Vina, 10 karton berisikan minyak
goreng dalam kemasan botol 900 ml merk D’Vina, 20 mesin cor/filling minyak
greng berikut selang, 25 meja untuk mesin cor/filling minyak goreng.
Lalu, 1 unit diesel penyedot minyak goreng, 90 buah
ecobulk ukuran 1000 liter, 2 buah tangki penampung, 1 unit kendaraan forklift,
2 unit forklift manual, 3 unit troli, 2 unit mesin packing karton, 1 lembar
kartu timbang apical tanggal 30-6-2022 berat netto 26.820 kg, 1 lembar surat
mikie oleo buyer name citra unggul semesta tanggal 24-06-2022 net weight 7.680
kg, serta beberapa dokumen serta barang lainnya.
Ramadhan mengatakan pihaknya telah melakukan
pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti, melakukan pemeriksaan secara
laboratoris terhadap minyak goreng merek D’Vina di BBIA Kemenperin RI,
melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari BBIA Kemenperin RI.
Kedepan akan dilakukan dilakukan pemeriksaan LSP
sebagai tersangka LSP. Lalu, melakukan pemeriksaan ahli perlindungan konsumen
dan ahli di bidang pangan dari BPOM dan melakukan pemberkasan untuk di ke JPU.
Atas perbuatannya, LSP dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal
8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman
hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 2 Miliar.
Lalu, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
Tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal
Rp. 10 Miliar dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman
hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 4 Miliar.
Edwin Asmara

Tidak ada komentar