Teropongtimeindonesia-Jakarta - Mulai hari ini, Kamis (11/8), pengguna transportasi umum di wilayah Jakarta dapat menikmati tarif integrasi antarmoda transportasi. Penerapan tarif integrasi berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
PT JakLingko Indonesia, selaku perusahaan yang mengimplementasikan tarif
integrasi, terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai dari
sisi regulasi, sosialisasi, hingga teknis pelaksanaan agar implementasi tarif
integrasi antarmoda transportasi dapat berjalan dengan baik. Selain dengan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, PT JakLingko Indonesia juga bersinergi secara
intensif dengan tiga BUMD transportasi DKI selaku operator yang juga
mengimplementasikan tarif integrasi, yaitu PT Transjakarta, PT MRT Jakarta
(Perseroda) dan PT LRT Jakarta.
Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin mengatakan,
implementasi tarif integrasi merupakan penugasan yang diamanahkan oleh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar masyarakat di Ibu Kota kian tergerak
menggunakan transportasi umum yang telah tersedia. Agar pelaksanaannya semakin
optimal, didukung juga dengan teknologi yang telah disiapkan seperti melalui
aplikasi JakLingko.
"Pengguna transportasi dapat merasakan manfaat tarif integrasi melalui
aplikasi JakLingko. Dengan menggunakan aplikasi JakLingko, pengguna menginput
lokasi tujuan dan memilih rekomendasi rute sesuai tujuan. Kemudian, ongkos
tarif yang telah disesuaikan maksimal Rp 10.000 jika menggunakan lebih dari satu
moda. Namun, apabila pengguna hanya menggunakan satu moda saja, tarif yang
berlaku akan sama dengan yang berlaku di masing-masing operator saat ini,” kata
Kamal, Kamis (8/11).
Contohnya, bila hanya menggunakan Transjakarta, penumpang tetap dikenakan Rp
3.500, namun jika terdapat kombinasi perjalanan Transjakarta dan MRT Jakarta,
maka akan dikenai tarif integrasi yang perhitungannya menjadi lebih terjangkau
dari ongkos biasanya.
Sebagai informasi, tarif integrasi yang saat ini berlaku adalah apabila pengguna
memesan tiket
perjalanan melalui aplikasi JakLingko dengan lebih dari satu moda transportasi,
yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Besarnya tarif kombinasi
dihitung berdasarkan jarak dengan biaya awal menaiki moda pertama Rp 2.500, untuk
selanjutnya dikenakan Rp 250 per kilometer, dengan plafon tarif maksimal Rp
10.000 dalam satu kali perjalanan menggunakan aplikasi JakLingko. Sementara
itu, jika pengguna hanya menggunakan satu moda transportasi, maka berlaku tarif
yang sama di masing-masing operator seperti saat ini (eksisting).
Beberapa contoh rute dengan kombinasi moda transportasi di antaranya:
1. Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte CBD Ciledug BRT (TJ)
Tarif Normal: Rp 10.500,
Tarif Integrasi: Rp 6.750.
2. Stasiun MRT Fatmawati menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek Arah Timur BRT
(TJ)
Tarif Normal: Rp 10.500,
Tarif Integrasi: Rp 5.000.
3. Stasiun LRTJ Boulevard Selatan menuju Stasiun MRT Cipete Raya
Tarif Normal: Rp 16.500,
Tarif Integrasi: Rp 7.500.
Khusus untuk moda Transjakarta, pada tahap awal tarif integrasi berlaku di ruas
BRT (Bus Rapid Transit), yaitu Transjakarta dengan scan-in tiket di halte
koridor. Untuk non-BRT seperti Metrotrans, Minitrans, dan Mikrotrans dengan
scan-in tiket di armada (umumnya terdapat di samping sopir), belum dapat
dilakukan dan masih dalam tahap pengembangan. Sementara, untuk Mikrotrans masih
berlaku tarif Rp 0 atau gratis dan tarif pada jam khusus 05:00-07:00 WIB
Transjakarta berlaku tarif eksisting atau Rp 2.000, tidak berpengaruh terhadap
pemberlakuan tarif integrasi.
Edwin Asmara
.jpg)
Tidak ada komentar