Teropongtimeindonesia-Makassar - Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja di dua tempat (TKP) pertama Jalan Pongtiku Kel. Kalukuang Kec. Tallo Kota Makassar di depan kantor J&T EXPRESS pukul 17:00 Wita. kedua di Jalan Ir.Juanda l Kel.Wala walaya Kec.Tallo Kota Makassar pukul 20:00 Wita, dan mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial MNF serta beberapa barang bukti (BB), Jum'at 7 Oktober 2022.
Dari hasil Pengungkapan Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang di pimpin langsung oleh AKP Abd Majid S.Sos berhasil mengamankan 1 orang Terduga Pelaku dengan identitas inisial MNF umur 18 tahun, agama Islam, pekerjaan pegawai swasta, dan besertai barang bukti (BB) sebagai berikut :
1. 16 ( enam belas ) sachet yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 201,1 Gram.
2. 1 ( satu ) unit Handphone.
Selanjutnya terduga pelaku MNF di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.
Adapun pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
D : Terlampir
Lp. Musafir Muin
Tidak ada komentar