Beranda
Berita Nasional
hukum
Opini
Politik.pemerintahan
HUT KE-73, IMIGRASI DIPIMPIN ORANG BARU.
Oleh : Dodi Karnida

Telah diumumkan secara tertulis dalam surat Sesjen Kementerian Hukum dan HAM tanggal 18 Nopember 2022 bahwa selama tiga hari mulai Senin (21/11/22) akan dilaksanakan wawancara kepada 31 orang calon Direktur Jenderal Imigrasi.
Para kandidat terdiri atas 10 orang pegawai negeri sipil dan TNI hasil penyaringan gelombang pertama dan 21 orang non pejabat negara, berasal dari kalangan swasta sebagai hasil penyaringan tahap kedua. Dari lingkungan internal imigrasi sendiri terdapat 5 nama yaitu Prof. Widodo Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi sejak tanggal 1 Juli 2021, Lucky Agung Binarto Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi, Hermansyah Siregar Kepala Pusdatin Kemenkumham yg merangkap sebagai PLT. Kakanwil Kemenkumham Lampung, Jamaruli Manihuruk Kepala Pusat Litbang pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenkumham dan RP. Mulya Direktur Intelijen Keimigrasian.

Kandidat yg menarik perhatian saya dari hasil penyaringan tahap pertama adalah kehadiran Julexi Tambayong yg berasal dari TNI AU dengan NRP. 512467. Seingat saya, baru pertama kali ada kandidat Dirjen Imigrasi berasal dari aparatur negara (TNI AU) dan jika beliau berhasil menjadi Dirjen Imigrasi, tentu ini seperti mengikuti jejak seniornya di TNI AU yaitu Hadi Tjahjanto mantan KSAU, Panglima TNI dan saat ini menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Demikian juga kehadiran kandidat Heru Kustiyono (lahir 20 Januari 1976) hasil dari penyaringan tahap kedua yg berasal dari kalangan swasta. Konon katanya sebelum berkarir di jalur swasta, Heru Kustiyono pernah menjadi tenaga honorer pada Kantor Imigrasi Jakarta Utara. 

Memang dalam publikasi dari hasil penyaringan tahap kedua, nama Direktur Utama Krakatau Steel Silmi Karim (lahir 19 Nopember 1974) sempat viral termasuk bagaimana sepak terjang serta prestasi kinerjanya memimpin Krakatau Steel yg seolah sepanjang hayatnya, BUMN tersebut lebih banyak jatuhnya daripada bangunnya.

Bagi saya pribadi dan mungkin bagi jajaran keimigrasian serta Kemenkumham,  harapannya yg memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi pada ulang tahun ke-73 tanggal 26 Januari 2023 nanti ialah berasal dari kalangan intern yaitu pejabat imigrasi murni, lulusan pendidikan teknis keimigrasian  yg saat dulu merupakan bagian dari Akademi Imigrasi (AIM) dan saat ini menjadi Politeknik Imigrasi (Poltekim) pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham. Para kandidat intern tersebut juga sudah mumpuni karena pernah menjadi atase imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Eropa atau Konsulat Jenderal Imigrasi di Asia. Mereka juga pernah menjadi Kepala Divisi Keimigrasian pada Kanwil Kemenkumham, menjadi pejabat eselon II A sebagai Kakanwil Kemenkumham dan Kepala Biro/Kepala Pusat pada kantor pusat Kemenkumham. Mereka sudah berkarir puluhan tahun, timbul tenggelam bersama jajaran keimigrasian, berkarir merangkak dari bawah sehingga aura keimigrasian selalu menyertai dalam setiap detik kehidupannya.
Sebagai manusia, kita hanya dapat berencana dan berharap, karena keputusan terakhir berada pada dzat Yang Maha Mulia, Tuhan Yang Maha Esa. Dan jika Dirjen Imigrasi nanti siapapun yg terpilih, saya pribadi berharap sebagai berikut :

1. Melakukan penataan kesisteman untuk jangka waktu 23 tahun ke depan agar pada usia Indonesia menginjak 100 tahun kemerdekaannya (Tahun 2045), kesisteman imigrasi yg setiap hari bebannya semakin bertambah seiring dengan dinamika pelayanan dan pengawasan keimigrasian kepada masyarakat (WNI/WNA); informasi dan teknologi kesistemannya berkelas dunia sejajar dengan negara-negara maju, nir atau bahkan nihil gangguan;

2. Memprioritaskan maksimalisasi koneksi/sinkronisasi data base WNI dan WNA agar jika ada orang yg berstatus WNA kemudian mengajukan Paspor RI, maka sistem akan mendeteksi bahwa status pemohon paspor tersebut ialah masih WNA;

3. Wujudkan Pasal 4 (5) UU.6/2011 tentang Keimigrasian yg menyatakan bahwa : “Kantor Imigrasi (Kanim) dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi”. Jadi tidak di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM agar langkah-langkah strategis guna mendukung pelaksanaan tugas fungsinya menjadi lebih efektif dan efisien, tidak terhambat oleh birokrasi yg kadang-kadang tahapannya berlapis-lapis;

4. Sesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor yg berlaku 10 tahun menjadi 2 kali lipat dari tarif paspor sebelumnya yg masa berlakunya 5 tahun;

5. Perbanyak titik pelayanan keimigrasian khususnya untuk pelayanan paspor misalnya melakukan gerak cepat (gercep) merespon secara konkrit pendirian kantor imigrasi (Kanim) atau Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKKI) jika suatu pemerintah daerah telah menyiapkan sarana yg diperlukan. Harapan saya dapat segera dibangun Gedung Kanim Palopo-Sulawesi Selatan yg telah memiliki tanah hasil hibah dari Walikota Palopo beberapa tahun lalu dan demikian juga pendirian UKKI di Kulonprogo karena Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyiapkan gedungnya;

6. Kembalikan atribut imigrasi seperti semula sebagaimana halnya diterapkan secara konsisten oleh oleh Mabes TNI, Kementerian Pertanian atau Bea Cukai Kementerian Keuangan yg tetap menghargai identitas matra masing-masing. Dalam integrated type suatu organisasi, masing-masing matra, identitasnya masih harus tetap ada sehingga jika dikaitkan dengan pelayanan masyarakat dan guna memudahkan masyarakat untuk mengenali petugasnya, maka pakaian dinas matra masing masing harus spesifikf yg ditentukan oleh unit utama masing masing. Jadi fungsi utama dari pakaian seragam matra antara lain dalam rangka pertanggungjawaban tugas baik pelayanan atau pengawasan terhadap WNI maupun masyarakat internasional/WNA. Jangan sampai masyarakat menjadi bingung misalnya Badu pulang dari luar negeri berhadapan dengan petugas imigrasi berseragam X, ketika menjenguk temannya yg berada di Rutan atau Lapas berhadapan dengan petugas berseragam X juga. Lalu ketika Badu hadir dalam pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan atau melakukan pendampingan bantuan hukum kepada masyarakat, ia bertemu dengan pejabat berseragam X dari Ditjen Peraturan Perundangan-undangan dan pejabat berseragam X dari Badan Pembinaan Hukum Nasional atau Badan Litbang Hukum dan HAM serta pejabat Kanwil Kemenkumham yg berseragam X juga. Di Markas Besar TNI atau di Kantor Kemenko Polhukam, seingat saya, masing-masing pejabat matra, memakai pakaian dinas sesuai matranya masing-masing. Demikian juga pegawai karantina pertanian, pegawai karantina kesehatan atau pegawai bea cukai, tetap memakai pakaian seragam kebanggaannya yg ditentukan oleh unit utamanya masing-masing dan tidak ditentukan oleh kementeriannya untuk disamakan. Tanggal 26 Januari 2023 imigrasi akan berusia 73 tahun dan merupakan usia yg sangat berarti sehingga jika jejak sejarah dalam atribut/seragam keimigrasian dilebur begitu saja; tentu sangat disesalkan seolah akan menghapus sejarah keimigrasian secara perlahan-lahan. Hal ini mungkin juga akan dirasakan oleh saudara-saudara kami dari jajaran pemasyarakatan yg jejak sejarahnya sudah puluhan tahun tetiba harus memakai seragam yg sama dengan pegawai unit lain yg usia pembentukan unitnya baru beberapa tahun saja. Core bussines pegawai BPHN, Balitbang Hukum dan HAM, Ditjen Peraturan Perundang-undangan dan serta lapangan kegiatannya sangat berbeda jauh dengan pegawai imigrasi atau pemasyarakatan yg sehari-harinya melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap masyarakat. Terang benderang, sangat kurang pas jika pakaian dinas dimaksud diseragamkan, dilakukan fusi seperti halnya puluhan tahun lalu partai politik (yg memiliki visi, misi dan seragam masing-masing) difusikan menjadi satu partai politik yg diseragamkan visi misinya termasuk penyeragaman atribut/pakaian identitasnya;

7. Revitalisasi atas Structure, Substance dan Culture yaitu penataan atau perbaikan atas aturan terkait, kewenangan dan struktur organisasi serta budaya kerja aparatur keimigrasian. Contoh sederhana misalnya agar surat edaran yg bersifat internal tidak memuat materi yg seharusnya dimuat dalam peraturan menteri atau peraturan pemerintah karena dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan yuridis atau gugatan dari kelompok masyarakat yg memiliki kedudukan hukum yg mereka merasa dirugikan atas terbitnya surat edaran dimaksud;

8. Peraturan Menkumham No.35 tentang Konsultan Keimigrasian yg ditetapkan pada tanggal 17 September 2021 dan diundangkan tanggal 20 September 2021, dapat segera direalisasikan agar dalam waktu yg tidak terlalu lama lagi, jajaran Ditjen Imigrasi memiliki mitra yg erat dan memiliki kedudukan sederajat dalam percepatan pembangunan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan mewujudkan birokrasi berkelas dunia sebagaimana tercantum dalam Mars Kemekumham yaitu…"Indonesia Jadi Bangsa Kelas Dunia"... Jika hal ini tidak segera diwujudkan, tentu kepercayaan masyarakat akan berkurang padahal kepercayaan (trust) itu merupakan unsur yg sangat berharga dalam segala urusan pelayanan publik/masyarakat;

9. Dalam menerapkan kebijakan yg strategis selalu menggandeng aset "mata & telinga" lain yaitu para Analis Keimigrasian Ahli Utama (AKAMA) yg merupakan mantan atase imigrasi, Kakanwil Kemenkumham, Direktur atau Sesditjen Imigrasi. Kalau perlu, melibatkan juga  akademisi Politeknik Imigrasi (Poltekim) serta para pimpinan Ikatan Alumni Poltekim yg anggotanya terdiri atas Purnabhakti Dirjen Imigrasi serta para pimpinan tinggi imigrasi lainnya.

(*Dodi Karnida HA, Kepala Divisi Keimigrasian KAnwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021).

Tidak ada komentar