Beranda
hukum
nasional
Opini
Politik.pemerintahan
REKALIBRASI OLEH IMIGRASI DI NEGERI PARA PMI

Oleh : Dodi Karnida
Kalibrasi adalah proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standar/tolak ukur. Kalibrasi diperlukan untuk memastikan bahwa hasil pengukuran yang dilakukan akurat dan konsisten dengan instrumen lainya dengan tujuan untuk mencapai ketertelusuran pengukuran. Adapun manfaat kalibrasi antara lain untuk mendukung sistem mutu yang diterapkan di berbagai sektor yg biasanya pada sektor industri yaitu terkait pada peralatan laboratorium dan produksi yang dimiliki. Sedangkan waktu pelaksanaannya misalnya alat ukur harus dikalibrasi saat mencapai 400 jam penggunaan atau setahun sekali dari masa pemakaian. 

Isitilah kalibarasi akhir-akhir ini nampak pengertiannya seperti lebih diperluas lagi oleh masyarakat yg semakin dinamis. Misalnya ada tulisan tentang kalibrasi kekuatan politik seorang gubernur untuk menjadi calon Presiden RI ataupun digunakan untuk mengukur kelambatan pertumbuhan ekonomi karena kekurangan tenaga kerja yg tersedia seperti halnya istilah ini digunakan oleh pemerintah Malaysia akhir-akhir ini. 

Dilansir dari www.astroawani.com Selasa (10/01/2023) pemberitaan terkait kalibrasi ini berjudul Program Rekalibrasi Tenaga Kerja Dilanjut Hingga Hujung 2023. Dalam berita tersebut disampaikan bahwa rapat khusus mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) memutuskan bahwa program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) yg tamat pada 31 Disember 2022 akan dilanjutkan lagi hingga penghujung tahun 2023 ini.
 
Menteri Dalam Negeri, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail berkata bahwa tawaran rekalibrasi itu terbuka kepada semua pekerja asing yang tidak memiliki dokumen lengkap termasuk pendatang asing tanpa izin (PATI) yang tidak memiliki dokumen sama sekali. Beliau menegaskan bahwa syaratnya menjadi lebih fleksibel tetapi ia memberi jaminan tidak akan mengetepikan elemen keselamatan negara. Selanjutnya ia menyampaikan bahwa negaranya akan mampu menyediakan keperluan akan (TKA) yg berasal dari mereka yg sudah ada di dalam negara Malaysia yg bekerja secara illegal, baik yg berdokumen lengkap maupun tidak berdokumen sama sekali sehingga prosesnya sangat sederhana. Sisi lain dari program RKT ini adalah adanya pendapatan negara dari sektor perizinan TKA yg untuk tahun 2023 ini diperkirakan berjumlah sebesar lebih dari RM700 juta (atau sekitar Rp. 2,46 Trilyun jika RM 1= Rp. 3.514,-). 
Keterangan pers dari Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail itu disampaikan pada Selasa (17/01/2023) sesaat setelah rapat kordinasi mengenai TKA yg dipimpin langsung oleh Perdana Menteri, Datuk Seri Anwar Ibrahim. Pada saat yg sama, rapat juga menyetujui bahwa para Penata Rumah Tangga (PRT) yg telah tamat masa kerjanya akan diberikan perpanjangan izin kerja walaupun ada beberapa yg harus dikenai denda karena masa kerjanya yg telah berakhir. Dari keterangan pers tersebut juga didapatkan data bahwa Rekalibrasi PATI yang dilaksanakan hingga 31 Desember 2022 lalu sebanyak 418.649 orang peserta Program RTK dan 295.425 orang peserta Program Rekalibrasi Pulang.

Atas pemberitaan tersebut terlihat secara terang benderang bahwa negara jiran itu sangat tergantung kepada kehadiran TKA sebagaimana halnya negara induk persekutuannya yaitu Inggeris yg saat ini mengalami kelemahan pertumbuhan ekonomi sebagai akibat terbatasnya TKA berupa sopir truk pengangkut berbagai barang kebutuhan maupun pemetik buah dan sayur-sayuran. 

Sebenarnya sejak tahun 2020 RTK ini sudah dilakukan oleh Malaysia tetapi seiring dengan lemahnya pandemi Covid-19 maka dalam rangka pemulihan sektor ekonominya, RTK ini akan dimulai lagi pada tanggal 27 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Tujuan RTK ada 4 yaitu : 1. Mengisi kekosongan TKA pada 8 (delapan) sektor pekerjaan; 2. Memenuhi kebutuhan majikan akan TKA; 3. Memberikan kesempatan kepada para TKA yg illegal yg sudah ada Malaysia untuk menjadi pekerja yg legal; 4. Ada masukan dana segar untuk kerajaan Malaysia (sekitar RM700 juta atau setara Rp. 2,46 Trilyun). 

Adapun sektor pekerjaan RTK tahun ini meliputi  : 1. Perkilangan/pabrik, 2. Pembinaan/konstruksi, 3. Pertambangan dan Kuari, 4. Pengawal Keselamatan, 5. Perkhidmatan/servis, 6. Pertanian, 7. Perladangan/perkebunan dan 8. Penata Rumat Tangga. 

RTK ini merupakan program yg membenarkan para majikan untuk mengambil TKA dari 15 negara yaitu dari 1. Thailand, 2. Kamboja, 3. Nepal, 4. Myanmar, 5. Laos, 6. Vietnam, 7. Filipina, 8. Indonesia, 9. Sri Lanka, 10. Bangladesh, 11.  Turksmenistan, 12. Uzbekistan, 13. Kazakhstan, 14. Pakistan dan 15. India. 

RTK ini boleh diikuti oleh semua TKA illegal yg sudah berada di Malaysia baik yg sudah lengkap dokumennya tetapi illegal maupun TKA yg tidak memiliki dokumen sama sekali. Adapun mekanismenya yaitu 1. Majikan mengajukan permohonan kepada Jabatan Tenaga Kerja Malaysia; 2. Majikan mendaftarkan perusahaannya ke bagian Atase Tenaga Kerja di KBRI Kualumpur; 3. Majikan membayar langsung Levi (pajak tenaga kerja asing) kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) 4. Permitnya baru akan selesai ketika calon pekerja telah lulus FOMEMA (Foreign Workers’ Medical Examination Monitoring Agency).

Atas rencana RTK yg akan dimulai pada tanggal 27 Januari 2023 ini, saya meyakini bahwa pemerintah khususnya jajaran Kantor Perwakilan RI di Malaysia (KBRI, KJRI atau KRI) maupun masyarakat Indonesia yg berada di Malaysia sudah menyiapkan diri sedari dini dan mencermatinya secara seksama atas dinamikanya. Hal ini penting agar pelaksanaan berjalan lancar dan hasilnya nanti dapat memberikan kenyamaan atau keuntungan bagi negara dan bangsa kita. Saya juga meyakini bahwa pemerintah telah menyiapkan 1. Tenaga pelayanan WNI di semua Kantor Perwakilan RI dalam jumlah yg memadai ; 2. Sejumlah paspor untuk WNI yg memerlukan paspor dan SPLP untuk WNI yg akan dipulangkan; 3. Sistem yg dapat meminimalisir atau mendeteksi jumlah PMI illegal misalnya yg berasal dari calon PMI yg tidak lulus Fomema.

Menurut hemat saya, program RTK ini merupakan istilah lain dari program pemutihan TKA yg sudah berulang kali dilakukan oleh pemeritah negara tetangga itu dan hal ini selalu dilakukan berulang kali (recycling) sehingga seolah pemerintah Malaysia tidak ada matinya dalam memanfaatkan keberadaan TKA ini. 

Terhadap kecenderungan ini, kiranya pemerintah dapat menyiapkan sistem (dan kalau perlu dibangun sistem digitalisasi) penempatan PMI di Malaysia agar semua PMI terdaftar secara digital pada semua Kantor Perwakilan RI sehingga dapat terdekteksi secara terus menerus keberadaan dan kegiatannya agar dapat dimimalisir atau dihilangkan sama sekali jumlah PMI ilegal di Malaysia yg hak-haknya tidak dipenuhi sama sekali oleh majikan yg kurang ajar. Tugas berikutnya dari pemerintah kita di dalam negeri adalah mencegah atau meminimalisir para WNI yg akan masuk dan bekerja secara illegal ke/di Malaysia yg mereka berharap suatu saat bisa menikmati fasilitas RTK-RTK berikutnya.

(Dodi Karnida HA., Kepala Divisi Keimirgasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021)

Tidak ada komentar