Teropongtimeindonesia-Sungguminasa, Gowa-Berdasarkan informasi dari Kepala seksi penetapan hak kantor ATR/BPN kab gowa,,, berhasil tidaknya target tersebut ikut di tentukan oleh pro aktifnya semua kepala desa/perangkat desa yang kena PTSL 2023 serta masyarakat yang bidang tanahnya akan di inventarisasi di ikutkan dalam program tersebut,contoh kasus kalau ada bidang tanah yang ingin di daftarkan tetapi masih ada kekurangan berkas atau ada kendala lain, maka hal tersebut segera di sampaikan ke masyarakat untuk segera di lengkapi
Selanjutnya di tanyakan oleh awak media,apakah ada batasan berapa bidang tanah yang akan di ikutkan dalam setiap desa/kel,,, maka langsung di jawab bahwa tidak ada batasan sepanjang berkasnya lengkap dan desa/kel tersebut mendapatkan giliran program PTSL tahun 2023,ungkapnya
Dalam kesempatan tersebut oleh awak media juga mempertanyakan bagaimana kalau bidang tanah yang pernah di ikutkan dalam program tersebut antara tahun 2021/2022 tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan, apakah sertifikatnya tetap keluar atau tidak dan kemana mesti di konfirmasi??? maka langsung di jawab sepanjang persyaratan lengkap maka tetap keluar dan bisa di konfirmasi langsung ke kantor desa/ kel setempat
Kami juga mendapatkan informasi dari kasi penetapan hak ATR/BPN kab gowa,bahwa untuk suksesnya program tersebut, maka di harapkan kerjasama semua pihak khususnya pemerintah desa/kel dan masyarakat yang bidang tanahnya akan di ikutkan untuk pro aktif
Demikian hasil konfirmasi dan tanya jawab mengenai program PTSL di kantor ATR/ BPN kab gowa antara penanggung jawab teknis kegiatan dengan awak media
@Ahmad Tenreng
Tidak ada komentar