Teropongtimeindonesia-Banda Ace- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika (Kadiskominfo) Aceh, Marwan Yusuf menyebutkan pentingnya etika dalam bermedia sosial untuk menangkal hoax (berita bohong) yang dapat mengadu domba di tengah publik.
“Dalam bermedia sosial terdapat beberapa etika harus ditaati, seperti penggunanya mempunyai pengetahuan tentang carayang baik dan benar agar mencegah berita bohong yang meresahkan masyarakat,” kata Marwan kepada AJNN, Rabu, 26 Juli 2023.
Marwan juga menyampaikan dalam bermedia sosial apapun yang disampaikan pasti banyak orang akan melihat, sehingga harus memiliki pengetahuan untuk mengoperasionalkannya.
“Jika kita tidak memiliki pengetahuan maka akan berkomentar sembarangan, terlebih jejak digital susah dihapus karena dapat disebarluaskan. Baik melalui rekaman maupun screenshot,” ujarnya.
Marwan memaparkan, aturan bermedia sosial termaktub dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik, yang kemudian diubah menjadi undang-undang nomor 16 tahun 2019 beserta perubahan memiliki aturan-aturan bermedia sosial.
“Dalam menangkal berita negatif, kita juga melakukan sosialisasi dan uji kompetensi untuk meningkatkan kapasitas wartawan dalam pemberitaan positif,” imbuhnya.
Tidak ada komentar