aceh Berita Nasional Pemerintahan Pendidikan

Penjabat Gubernur Serahkan Serentak Secara Digital 3.360 SK Pensiun dan Naik Pangkat PNS se-Aceh

September 26, 2023
0 Komentar
Beranda
aceh
Berita Nasional
Pemerintahan
Pendidikan
Penjabat Gubernur Serahkan Serentak Secara Digital 3.360 SK Pensiun dan Naik Pangkat PNS se-Aceh

Teropongtimeindonesia- Banda Aceh- Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menyerahkan serentak secara digital surat keputusan (SK) pensiun dan kenaikan pangkat untuk 3.360 pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Aceh. Penyerahan SK digital itu dilakukan Pj Gubernur usai penekanan layar aplikasi MySAPK Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur, Selasa, (26/9/2023).

Usai penekanan layar tersebut, seluruh PNS yang hadir secara langsung di Anjong Mon Mata maupun yang ikut secara virtual dari kabupaten/kota sudah dapat mengunduh SK-nya lewat aplikasi MYSAPK BKN.

Khusus untuk PNS pensiun dan sejumlah Kepala SKPA yang naik pangkat, Pj Gubernur menyerahkan langsung SK fisiknya. Adapun rincian 3.360 SK yang diserahkan tersebut, sebanyak 194 diantaranya adalah SK Pensiun. Sementara 3.166 lainnya adalah SK kenaikan pangkat.

Penjabat Gubernur Achmad Marzuki, mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK. Bagi para pensiunan, ia menyampaikan terima kasih atas segala kontribusi dan dedikasi yang diberikan dalam menjalankan tugas pemerintah daerah.

“Pensiun adalah fase yang akan dilalui semua ASN, karena itu selama masih diberi kesempatan mengabdi bekerjalah dengan baik,” kata Achmad Marzuki.

Sementara untuk para PNS yang menerima SK kenaikan pangkat, Achmad Marzuki menyebut itu sebagai penghargaan dari negara. Oleh sebab itulah, ia meminta mereka terus semangat dan melakukan yang terbaik terhadap amanah kerja yang diberikan.

“Bagi yang menerima kenaikan pangkat, lakukanlah yang terbaik untuk Aceh yang lebih hebat,” kata Achmad Marzuki.

Hadir mendampingi Pj Gubernur dalam acara tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qohar. 

Tidak ada komentar