Teropongtimeindonesia,Jakarta - Massa dari berbagai elemen, di antaranya mahasiswa, buruh, dan tani yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Penjaga Reformasi (KOMPAS Reformasi) menggelar aksi demontrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat,
Dalam aksinya, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi,buruh menuding Keputusan MK itu merupakan upaya melanggengkan dinasti politik keluarga Presiden Joko Widodo.
Dia menilai keputusan MK yang meloloskan penambahan frasa dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyimpang dari prinsip-prinsip hukum sebagaimana tugas MK sebagai negative legislator.
Massa aksi di lokasi juga membawa poster-poster aspirasi. Di antaranya bertuliskan 'presiden khianati reformasi', 'tolak politik dinasti', 'kembalikan netralitas MK', dan lainnya.
Lalu ada juga poster aspirasi bertuliskan 'daya upaya yang engkau propagandakan tidak akan mampu menentukan dinding-dinding takdir'. Kemudian ada juga poster bertuliskan 'suara rakyat suara Tuhan. Jangan pancing Tuhan ku marah'.
Mereka memprotes putusan MK yang mengabulkan uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, di mana kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.
"Masyarakat se-Indonesia kena prank MK. Seolah-olah mendengar aspirasi rakyat menolak gugatan usia minimal, namun pada sisi lain meloloskan celah gugatan aturan demi kepentingan hasrat kekuasaan beberapa pihak," ujar koordinator aksi, Faisal Ngabalin dalam aksinya.
Tingkatkan aksesibilitas dan ekuitas layanan kesehatan,Perhatikan Nasib Para Guru Dan Kepala Sekolah Yang Belum Diangkat, usut tuntas kekerasan aparat, usut tuntas konflik di daerah PSN, wujudkan pemilu yang adil dan bersih. Putihkan noktah hitam lingkungan, usut tuntas berbagai pelanggaran HAM berat. Wujudkan pemerataan pembangunan dan pembangunan berdasar HAM, perbaikan sistem pertanian Indonesia dan tinjau ulang sistem kebijakan Indonesia.
Dikatakan dari 13 tuntutan tersebut, garis besarnya adalah mengkritisi putusan MK soal batasan usia capres-cawapres. Menurutnya, putusan tersebut diambil dengan cara tidak lazim dan seolah dipaksakan untuk ditetapkan mendekati pendaftaran capres dan cawapres.
(Uding)

Tidak ada komentar