Jakarta (13/12/23). MA (30) dan NN (24), keduanya WNI laki-laki, sejak 9 September 2023 menjerit karena terjerat konflik buruh dengan majikan sehingga mereka harus tinggal di luar kantor tempatnya bekerja. Sebelumnya, mereka bekerja di suatu usaha permainan online berhadiah di Poipet Kamboja yg berbatasan dengan Thailand. Atasan dan sponsor mereka KA seorang WNI, saat ini menahan paspor keduanya karena ada masalah administrasi keuangan yg harus dituntaskan. KA itu meminta tebusan masing-masing 50 juta rupiah tetapi keduanya tidak mampu bahkan uang untuk makan dan penginapan yg dikirim oleh masyarakat Indonesia di dalam negeri sebesar Rp.2.250.000 tanggal 05/10/23 lalu., saat ini sudah habis. “Sudah bingung sekali di sini pak. Duit sudah habis buat perpanjang penginapan dan makan. Belum biaya untuk bayar SPLP, Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian dan Exit Visa dari Imigrasi”, demikian WA dari MA yg saya terima hari ini pkl.12.33 wib.
Biaya yg dikirim dari Indonesia itu telah digunakan untuk ongkos dari Poipet ke KBRI di Pnom Penh dan biaya penginapan serta makan selama menunggu proses di KBRI. Mereka tiba di Pnom Penh Kamis (05/1023) malam setelah menempuh perjalanan darat selama 8 jam dan dilayani KBRI keesokan harinya.
Menurut perhitungan MA, seharusnya mereka sudah mendapatkan jadwal berfoto pada Kamis (12/10/23) untuk kelengkapan mendapatkan dokumen perjalanan pulang ke Indonesia berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) RI tetapi ternyata panggilan dari KBRI itu tidak ada. Mereka menerka-nerka, mungkin akan dipanggil pada hari Senin (16/10/23) karena hari ini Jumat (13/10/23) libur Hari Leluhur dan Minggu (15/10/23) merupakan peringatan meninggalnya Raja Norodom Sihanouk bapak pendiri Kamboja yg wafat tahun 2012.
Terkait dengan izin tinggal MA, dia menyatakan bahwa masih berlaku sampai bulan November 2023 sedangkan NN sudah lewat waktu (overstay) sejak 25 September lalu. Jadi jika NN sudah memiliki tiket pulang ke Indonesia, selain harus punya biaya penginapan dan makan selama proses berlangsung, ia juga harus memiliki uang untuk membayar SPLP (US 7 Dollar), Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian (US 20 dollar), Exit Permit Only dari Imigrasi (US 30 dollar) dan biaya overstay US 10 dollar/hari. Jika NN tidak mampu membayar biaya overstay, kemungkinan besar dirinya harus menghadapi hukuman penjara.
Untuk penyelesaian masalah mereka, akan lebih lancar jika paspor keduanya ada. Masalahnya adalah paspor itu ditahan oleh majikannya dan setelah dihubungi KBRI dengan berbagai saluran komunikasi, KA WNI yg menahan paspor keduanya itu seolah tidak memiliki niat baik karena tidak merespon sama sekali permintaan KBRI.
Terhadap hambatan seperti di atas, saya melihat bahwa hasil pertemuan antara Dirjen Imigrasi Silmy Karim dengan Jenderal Polisi Chantarith Kirth yang menjadi Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja dalam kesempatan forum Directors General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of Ministries of Foreign Affairs Meeting (DGICM) ke-26 yang berlangsung pada 8 - 11 Agustus di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand, harus segera ditindaklanjuti.
Pada kesempatan tersebut dibahas mengenai masalah perdagangan orang yang belakangan marak dan menjadi pembahasan khusus Indonesia Kamboja.
“Dalam pertemuan itu saya sampaikan bahwa banyak WNI jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal,” jelas Silmy pada Kamis (10/08/2023) di lokasi acara.
Lebih lanjut Silmy menuturkan bahwa berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, kegiatan judi online sempat dilegalkan namun sejak Juni 2019, izin operasi judi maupun judi online telah dicabut dan dinyatakan ilegal.
“Di tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia,” imbuh Silmy.
Dari sisi Indonesia, Silmy telah mengimbau jajaran Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.
Peran vital Imigrasi adalah pada saat pembuatan paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dalam permohonan paspor, petugas diminta melakukan profiling mendalam bagi pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar. Terhadap mereka, permohonan paspornya dapat ditangguhkan hingga dua tahun. Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun.
Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.
“Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini, kami sepakat bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat,” tutup Silmy.
Untuk kasus MA dan NN, saat ini seolah KBRI Pnom Penh kesulitan untuk menghadirkan atau bahkan menekan KA pelaku yg menahan paspor MA dan NN agar tidak melakukan tindakan yg menyusahkan sesama WNI.
Terhadap hambatan dimaksud, tentu tidak akan terjadi jika rencana kerjasama keimigrasian Indonesia Kamboja itu telah terwujud nyata. Misalnya di dalam kesepatakan tersebut disebutkan bahwa Imigrasi Kamboja dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNI yg diduga telah melakukan pelanggaran hukum keimigrasian Indonesia di wilayah Kamboja. Tindakan administratif Keimigrasian yg dilakukan oleh Imigrasi Kamboja bisa saja berbentuk penahanan Paspor RI pelaku untuk diserahkan ke KBRI, pembekuan atau pembatalan izin tinggal pelaku atau tindakan pendetensian, pendeportasian dan penangkalan untuk datang ke Kamboja selama jangka waktu tertentu misalnya 5.
Dengan format seperti itu, saya yakin jeruk makan jeruk Indonesia tidak akan terjadi sama sekali.
Terkait dengan diperlukannya data identitas paspor RI yg dipegang oleh KA, WNI pelaku penahanan Paspor RI, kiranya KBRI dapat bergerak cepat meminta data dimaksud ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan bukan membebankan kepada korban yg tidak memiliki akses sama sekali untuk mencari identitas paspor lawannya. Atas permintaan KBRI itu, saya yakin bahwa pada zaman digital seperti saat ini, waktu yg diperlukan oleh Ditjen Imigrasi untuk mengirimkan hasilnya ke KBRI tidak lebih dari 60 menit saja.
Selain itu, alangkah eloknya jika Atase Imigrasi Indonesia yg membawahi wilayah Kamboja juga aktif melakukan diskusi masalah keimigrasian dengan KBRI Pnom Penh yg sudah kita ketahui bersama, banyak terdapat WNI Bermasalah di negara tersebut.
(Dodi Karnida HA, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, 2020-2021)
Tidak ada komentar