Teropongtimeindonesia-Sungguminasa, Pada hari senin kemarin Sekitar pukul 14.00 wita massa dari koalisi mahasiswa dan rakyat pemerhati keadilan mengadakan aksi unjuk rasa damai ke pengadilan negeri sunggumi
nasa, massa tersebut di kawal oleh aparat keamanan dari polres gowa dan
Dari beberapa demonstran saling bergantian menyampaikan orasinya serta meminta kepada pihak kejaksaan negeri sungguminasa
serta pengadilan negeri sunguminasa bertindak adil dan mengedepankan nurani dan moralitas penegakan hukum sehingga tidak terjadi dispensasi atau diskriminasi dalam upaya penegakan hukum .
Orator lainnya menjelaskan bahwa hj nurhaya adalah korban poligami dan perzinahan yang di lakukan oleh zakaria qalbi alias dg tula, dimana dalam fakta persidangan adanya penghulu,wali nikah dan saksi saksi yang tidak di ketahui oleh istri sahnya
Selanjutnya jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini hanya menuntut tersangka dengan ancaman pidana 8 bulan sedangkan ancaman hukuman seharusnya berdasarkan undang undang yang berlaku ialah 5 tahun kurungan penjara
Orator lainnya menjelaskan bahwa seharusnya pasal yang di pergunakan adalah pasal 279 tetapi sengaja di giring ke pasal 284 yang tidak terbukti kuat pa
dahal hukuman yang mesti menjerat zaqaria qalbi alias dg tula adalah hukuman berat dalam hukum islam kalau ada orang berzina maka hukumannya di rajam
Di duga JPU dengan sengaja memblurkan fakta persidangan seakan perbuatan tersebut tidak terbukti,sehing
ga diduga moralitas JPU sangat rendah, kemudian berdasarkan analisa adanya spekulasi spekulasi dan permainan antara JPU dan terdakwa zakaria qalbi alias dg tula hal ini terbukti dengan di keluarkannya terdakwa dari tahanan
Selanjutnya para demonstran kemudian melanjutkan berunjuk rasa di depan kejaksaan negeri dengan menyuarakan aspirasi dan harapan yang sama agar terdakwa kembali di tahan di rumah tahanan kejaksaan negeri sunguminasa
Dalam unjak rasa tersebut para demonstran menyatakan sikap:
1.Korban Hj Nurhaya meminta keadilan
2.Meminta agar terdakwa zakaria qalbi alias dg tula kembali di tahan
3.Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini independen sesuai fakta yuridis
4.Meminta ketua pengadilan negeri sunguminasa ikut memantau dan mengawasi perkara yang kami mencurigai terjadi konkalikong
5.Meminta kepada majelis hakim untuk mengadili perkara ini dengan seadil
adilnya
6.Meminta kejaksaan agung RI, komisi yudisial, mahkamah agung agar melaku
kan pengawasan dan pemantauan terhadap perkara no.330/Pid.B/2023/PN sgm
7.Meminta Kejati sulsel agar memanggil dan memeriksa jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini
Demikian penelusuran dan pemantauan langsung yang di lakukan awak media selama berlangsung unjuk rasa berlangsung
@Ahmadtenreng



Tidak ada komentar