![]() |
Berpose di salah satu kota pusat judi internasional |
Oleh : Dodi Karnida
Dicanangkannya oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bahwa akses internet ke Kamboja dan Filipina diputus sebagai upaya untuk memberantas judi online (Judol), menurut hemat penulis, tindakan pemerintah itu sangat tepat karena saya meyakini bahwa di kedua negara itu ada pusat judol yg menyasar customer dari Indonesia.
Keyakinan saya adalah karena saya pernah beberapa kali menerbitan opini bernuansa keimigrasian seputar ceritera WNI yg bekerja sebagai customer service judol di daerah Poi Pet perbatasan Kamboja-Thailand. Tulisan itu berjudul Jeritan WNI Yg Terjerat di Perbatasan Thailand Kamboja (10/10/2023), Noda Hitam Putih di Perbatasan Negara (12/10/2023), Mendesak Kerjasama Keimigrasian Indonesia-Kamboja (13/10/2023), 2-3 Tahun di Kamboja, Rumah 1 Miliar Dapat Dimiliki (15/10/2023).
Narasumber penulisan opini tersebut ialah petugas KBRI di Pnom Phen, WNI korban PHK sebagai customer service penyelenggara judol yg terlantar di Kamboja yg secara kebetulan orang tua dari kawan korban, memohon bantuan saya untuk mengevakuasinya dari Kamboja.
Alhamdulillah kerjasama keimigrasian itu telah ditandatangani dalam Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters pertama di Phnom Penh–Kamboja, Rabu (13/03/2024).
Direktur Jenderal Imigrasi Kamboja Letnan Jenderal SOK Veasna dan Dirjen Imigrasi Indonesia, Silmy Karim membahas upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang, kejahatan internasional hingga kerjasama pengelolaan perbatasan.
“Indonesia dan Kamboja adalah dua negara demokratis yang merupakan mitra dalam memajukan kesejahteraan, perdamaian dan keamanan di kawasan ASEAN. Belakangan ini, sejumlah permasalahan menjadi perhatian bersama, salah satunya perdagangan manusia,” ujar Silmy Karim kala menyampaikan welcoming remarks sebagaimana tercantum dalam laman Ditjen Imigrasi.
Silmy menegaskan komitmen imigrasi Indonesia dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia juga menekankan perlunya kesadaran hukum bagi masyarakat yang bermaksud bekerja di luar negeri agar menjadi pekerja migran secara legal, terhindar dari potensi tindak kejahatan; meningkatkan posisi tawar di negara tujuan; serta mempermudah negara dalam memberikan perlindungan.
Dalam forum tersebut, Imigrasi Kamboja menekankan komitmen yang sama untuk memberikan perlindungan kepada WNI. Pada kesempatan itu juga, terkuak bahwa menurut Kementerian Dalam Negeri Kamboja, terdapat lebih dari 73.000 WNI yang tinggal di Kamboja. Jumlah tersebut termasuk 58.307 orang WNI yang memiliki izin kerja secara sah.
Perdagangan orang di Kamboja sering kali melibatkan penipuan online dan kerja paksa. Umumnya, calon korban direkrut melalui iklan di media sosial atau disiarkan di grup chat untuk memenuhi lowongan pekerjaan sebagai customer service atau pemasaran investasi. Sesampainya di lokasi kerja, mereka terpaksa menjual investasi palsu atau bentuk lainnya secara online.
Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters menyepakati kerja sama dalam delapan hal, yang meliputi pertukaran informasi migrasi, pengaturan perpindahan orang secara sah dan tertib, penentuan status migran, melawan penyelundupan manusia dan perdagangan manusia, penanganan kasus penipuan dokumen perjalanan, pertukaran data statistik, pengembangan kelembagaan dan kebijakan manajemen migrasi serta pelatihan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas.
“Dalam pertemuan itu juga disampaikan perlunya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia-Kamboja di bidang keimigrasian,” imbuhnya.
Ia berharap kedua negara bisa melindungi dan membantu masyarakat kita melawan human trafficking dan kejahatan transnasional. “Semoga Indonesia dan Kamboja bisa menjalin hubungan jangka panjang yang membawa kebaikan untuk masyarakat kedua negara,” pungkas Silmy
Jika kita perhatikan jumlah WNI yg tinggal di Kamboja sebanyak 73.000 orang dan 58.307 orang yg diantaranya memiliki izin kerja secara sah sebagaimana data tersebut disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri pada saat itu, maka rencana pemutusan akses internet dalam 3x24 jam judi online selama hari kerja yakni dari dan ke Kamboja dan Filipina, dapat dipastikan akan timbul gelombang PHK bagi WNI yg bekerja secara sah, memiliki izin tinggal keimigrasian yg sah dan memiliki kontrak kerja dengan perusahaan yg bergerak dalam bidang perjudian seperti casino, judi online atau investasi bodong.
Apabila pemutusan akses internet sebagaimana tercantum dalam surat yang diteken Mekominfo Budi Arie tertanggal 21 Juni lalu yaitu surat nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024, dilaksanakan; sepertinya akan menjadi "Buah Simalakama" atau "Jeruk Makan Jeruk".
Bermaksud melindungi WNI di berbagai belahan dunia dari kecanduan judol yg merusak ekonomi serta mental masyarakt, tetapi pemutusan akses internet itu malah menimbulkan turunnya pemasukan bagi kantong bandar judi yg akibatnya akan terjadi gelombang PHK bagi WNI yg bekerja dalam jasa layanan perjudian di kedua negara itu karena penjudi asal Indonesia jumlahnya akan berkurang.
Saya meyakini juga bahwa Filipina merupakan penyedia jasa perjudian yg menyasar banyak customernya dari Indonesia. Saya mendengar dan akhirnya mengenal kata judol dari MP laki-laki asal Sulawesi Utara yg sejak (08/02/2024) menjadi customer saya selama 7 hari untuk menunggu mendaratnya C teman wanitanya asal Indramayu yg tinggal di Serang; yg tiba (15/02/2024) dari Filipina tempat MP & C bekerja sebagai operator JuDol di Filipina.
Nomor dan identitas mereka masih saya miliki sehingga jika Aparat Penegak Hukum (APH) mau menggali informasi dari mereka, sepertinya saya bisa menghadirkannya.
Apabila gelombang PHK atas WNI yg bekerja dalam sektor perjudian di kedua negara itu terjadi, tentu akan timbul masalah baru seperti halnya masalah yg dihadapi para pekerja industri tekstil dalam negeri yg banyak di-PHK.
KBRI di Pnom Penh dipastikan akan sibuk melakukan tugas kekonsuleran khususnya untuk menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) RI yg akan digunakan pulang ke Indonesia bagi mereka yg terkena PHK dan bekerja secara illegal atau bekerja secara legal tetapi paspornya hilang.
Adapun hal lain yg timbul dari proses pemulangan WNI Bermasalah (WNIB) sebagai akibat dari PHK tersebut antara lain adalah naiknya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP) KBRI yg berasal dari biaya penerbitan SPLP, terserapnya anggaran pemulangan WNIB yg bermasalah, banyaknya biaya yg dikeluarkan WNIB untuk mendapatkan izin keluar (exit permit) dari Imigrasi dan Kepolisian Kamboja, biaya tiket pulang yg harus ditanggung oleh WNIB sendiri/tidak ditanggung oleh perusahaan, timbulnya beban keuangan yg harus ditanggung oleh keluarga WNIB jika mereka diPHK oleh perusahaan tempat kerjanya tetapi hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh majikan atau perusahaannya. Mereka bisa tidak digaji, digaji tetapi tidak sepenuhnya dan bahkan mungkin paspor WNIB itu masih berada dalam penguasaan majikannya.
Di dalam negeri sendiri akan ada tambahan jumlah pengangguran yg harus segera dicarikan jalan keluarnya misalnya dibukakan lapangan pekerjaan atau diberikan bantuan sosial (bansos) yg hanya bisa membantu mereka dalam jangka pendek.
(Dodi Karnida HA., Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021)
Tidak ada komentar