Beranda
hukum
nasional
Opini
Politik
PASPOR ITU BUKU SUCI LHO

Oleh  : Dodi Karnida 
Cut Melisa (CM) Selebgram Aceh pada Sabtu (29/06/24) gagal terbang naik pesawat Air Asia (AA) QZ-156 dari Kualanamu-Medan ke Don Mueang (DM)-Thailand karena ia tidak bisa mendapatkan boarding pass dari Dea petugas counter chek in. Demikian video yg viral beberapa hari lalu. 

Terkait hal itu, dalam keterangan resminya Minggu (30/06/2024), manajemen AA menilai halaman identitas paspor CM tampak sobek alias rusak sehingga tidak diizinkan untuk chek in. 

Alasan tersebut dikaitkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2014 yg menyebutkan bahwa paspor yg rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan. 

Sementara itu, Subkordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyampaikan bahwa, “Paspor dinyatakan rusak sedemikian rupa sehingga menyebabkan keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yg tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi”, jelasnya.

Adapun ciri-ciri paspor rusak lainnya yaitu :

1. Halaman sobek, terlipat atau berlubang;

2. Foto tidak jelas atau tidak sesuai;

3. Informasi tidak terbaca;

4. Paspor basah;

5. Paspor terbakar;

Selain tidak dapat terbang, CM ketika melakukan penggantian, akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000.- atau Rp. 1.000.000.- jika paspornya hilang. 

Selain ada pengenaan denda, ada juga pengecualiannya yaitu tidak dikenakan denda dengan alasan kahar (force majeure) seperti terkena banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara atau bencana lain yg ditetapkan oleh instansi yg berwenang.

Sebenarnya kejadian yg menimpa CM dan kemudian heboh itu, dapat dihindari apabila dilakukan hal-hal sebagai berikut :

1. CM sebelum membeli tiket, berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak penerbangan dan imigrasi untuk memastikan apakah boleh terbang atau tidak boleh terbang sehubungan dengan kondisi paspor yg dimilikinya; atau

2. CM tiba lebih awal di bandara sekitar 3-4 jam sebelum jadwal boarding (penerbangan  internasional) untuk mendiskusikan hal yg berkaitan dengan kondisi paspornya;

3. Pada kesempatan pertama, melapor kepada petugas penerbangan untuk dilakukan verifikasi atas paspornya dan berkonsultasi dengan Imigrasi Bandara Kualanamu;

4. Jika hasilnya bahwa CM tidak dapat berangkat, masih ada kesempatan untuk memohon agar manajer AA di Kualanamu mengajukan permohonan kepada Manajer AA di tempat tujuan (DM) guna mendapatkan putusan dari Imigrasi DM apakah CM dengan kondisi paspornya yg telah dianggap rusak, dapat diizinkan masuk dan bisa mendapatkan izin tinggal di Thailand;

5. Jika ternyata Imigrasi DM memberikan persetujuan untuk CM masuk dan mendapatkan izin tinggal di Thailand tetapi manajer AA di Kualanamu masih ragu, maka jaminan dari Imigrasi dan manajer AA DM itu harus dibuat dalam bentuk tertulis;

6. Selain itu, CM juga harus membuat surat pernyataan bahwa a. dirinya bersedia untuk dideportasi atas biaya tiket sendiri jika keputusan Imigrasi DM ternyata tidak mengizinkan masuk (denied entry) pada saat CM mendarat b. CM bersedia membayar denda kepada otoritas Thailand jika penerbangan itu dikenai denda sehubungan dengan penerbangan CM ke negeri gajah tersebut memegang paspor yg rusak.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, masyarakat diharapkan untuk memberlakukan paspor dengan sebaik mungkin seperti kita memberlakukan buku suci.

Untuk mendapatkan paspor itu bukan merupakan sesuatu yg gampang karena selain harus menyerahkan asli dan foto copy KTP, KK dan Akte/Surat Kenal Lahir, juga harus lulus verifikasi dari pejabat imigrasi yg melakukan wawancara melaksanakan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian. 

Paspor itu dokumen negara sedangkan msyarakat merupakan pemegangnya (holder).

Jika paspor hilang, maka untuk mendapatkan penggantiannya harus melapor kepada Polisi untuk mendapatkan Surat Keterangan Kehilang Barang, kemudian dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pejabat imigrasi dan Berita Acara Pendapat oleh kepala kantor imigrasi (Kakanim) untuk menentukan sanksi apa yg tepat untuk diterapkan. 

Sanksinya bisa berbentuk denda dan atau penangguhan selama 6 bulan sampai paling lama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2014 tentang Paspor 
Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

(Dodi Karnida HA., Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021)

Tidak ada komentar