Acara Rapat koordinasi ini antara lain dihadiri oleh ; Asisten Bid.Pemerintahan, Inspektorat Kota Makassar, Kabag Hukum Setda Kota makassar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan asset daerah, Kabag Kerjasama Setda Kota Makassar,Camat Manggala,Lurah Batua,Tenaga Ahli Hukum Dinas pertanahan, Perwakilan warga, RT/RW dan kuasa hokum warga Alla-Alla.
Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam pemaparannya menjelaskan kronologis dari awal mulai ketika masyarakat kampung Alla Alla di berikan tanah hibah berdasarkan SK penyerahan tanah dari Pemkot ke Warga sebagai tindak lanjut atas Berita Acara Nomor : 592.2/017/ / 2004 Tentang penyerahan pemanfaatan tanah milik/ dikuasai oleh Pemerintah Kota Makassar kepada 44 warga yang mendiami kampung Alla-Alla Kecamatan Manggala Kota Makassar. Persoalan yang terjadi adalah karena hingga kini objek tersebut belum dimiliki secara sah oleh warga karena sertifikat tanah masih atas nama HB Amiruddin Maula.
Dalam rapat koordinasi tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Lurah batua dan tim hukum warga bahwa ada oknum tertentu yang namanya tidak termasuk dalam 44 memperjualbelikan lokasi secara illegal sengaja mengacaukan situasi dengan berupaya merubah jumlah nama penerima SK menjadi 55 orang, atas adanya situasi tersebut maka pihak Dinas Pertanahan yang disetujui oleh seluruh peserta rapat bahwa tetap mengacu pada SK Nomor : 592.2/017/ / 2004 yang menetapkan jumah penerima sebanya 44 orang.
Dalam rapat ini membahas
teknis untuk terjadinya hibah dari Pemerintah Kota ke warga, Staf Ahli Hukum
Walikota DR. Nasaruddin Pasigai menyatakan Pemkot harsu secepatnya
menyelesaikan permasalahan ini karena kasihan warga yang telah 21 tahun tidak
ada kejelasan kepemilikan apalagi kondisi pada saat penyerahan lokasi dari
walikotake warga pada masa itu tidak menyalahi regulasi yangberlaku, pernyataan
ini disetujui oleh peserta rapat karena kondisi saat itu yang sangat krusial
bagi warga.
Dalam kesempatan tersebut pendamping hokum warga; Lerin,Andi Amien, Satria,Ahmad memohon kepada Pemda agar permasalahan ini dapat segera tuntas demi untuk kepentingan warga yang merupakan tanggungjawab kita bersama khususnya Pemerintah Kota Makassar.
Adapun beberapa kesimpulan dalam
rapat tersebut antara lain :
1.
Sertifikat
HGB Nomor Harus di balik nama ke Pemerintah Kota Makassar
2.
Berkoordinasi
dengan pihak BPN Kota Makassar
percepatan sertifikat induknya
3.
Berkoordinasi
dengan semua Stakeholder yang terkait,kalau memang di butuhkan berkoordinasi
dengan APH Kepolisian dan Kejaksaan
4.
Meminta
persetujuan pelepasan aset pemerintah kota makassar ke DPRD kota makassar
Tidak ada komentar