Beranda
Berita Nasional
Hukrim
Jakarta
Korupsi
Sorotan
Dua eks direktur Kemendikbudristek akan disidang vonis "Chromebook"

Teropongtimeindonesia-Jakarta - Dua mantan direktur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di era Jokowi akan menghadapi sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih beserta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah,"Sidang terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, agenda putusan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

rencananya sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah itu rencananya berlangsung di ruang sidang Kusuma Atmadja 3.

Sebelumnya diberitakan, Sri Wahyuningsih dsn Mulyatsyah, dituntut masing-masing dengan pidana selama 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 120 hari.

Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2019–2022, kedua terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Rinciannya kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Disebutkan bahwa kedua terdakwa tersebut  melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim,Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem, Ibam, dan Jurist meliputi melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan.

Sementara itu Nadiem, melalui Ibam, Mulyatsyah, Sri, dan Jurist, membuat peninjauan kajian dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan, yang mengarah pada laptop Chromebook dengan menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM..

Tetapi peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).

Semua terdakwa, bersama-sama dengan Nadiem, Ibam, dan Jurist, juga telah menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penyusunan RAB harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook, yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM sebagai acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022.

Para terdakwa ini juga bersama dengan Nadiem dan Jurist, turut diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tidak didukung dengan referensi harga.

Untuk itu keduanya terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Tidak ada komentar