Beranda
bali
Berita Nasional
Denpasar
hukum
Kegiatan Pemerintahan
pembangunan
Pemerintah godok regulasi filtrasi konten di OTT video streaming


Teropongtimeindonesia
-Denpasar- Pemerintah tengah menggodok revisi regulasi khususnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman guna memperjelas pengaturan filtrasi terhadap konten yang ditayangkan di platform video streaming over the top (OTT) atau video on demand (VoD).

Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi Lembaga Sensor Film (LSF) RI Saptari Novia Stri di Denpasar, Jumat, mengatakan aturan yang berlaku saat ini belum secara tegas mengatur kewajiban sensor bagi layanan streaming digital.

Kondisi tersebut menyebabkan tidak semua penyelenggara OTT menyerahkan film atau kontennya untuk melalui proses sensor di LSF.

"Penjelasan di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 belum secara jelas mengatur OTT. Karena itu saat ini sedang dilakukan revisi undang-undang untuk memperjelas platform yang termasuk dalam kategori tersebut," ujar Novia.

Menurutnya, proses revisi melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), asosiasi industri film, hingga pelaku usaha penyiaran dan platform digital.

Pemerintah telah menggelar sejumlah forum diskusi guna menghimpun masukan yang akan dimasukkan dalam revisi regulasi.

Novia menjelaskan, LSF selama ini tetap melakukan sensor terhadap film dan iklan film yang didaftarkan, termasuk konten yang diproduksi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Penilaian dilakukan terhadap judul, tema, adegan, suara, hingga teks terjemahan sebelum diberikan klasifikasi usia dan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).

"Kami tidak melihat film itu dibuat dengan AI atau tidak. Yang kami nilai adalah isi kontennya, apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi kaidah sinematografi," katanya.

LSF saat ini menerapkan empat klasifikasi usia, yakni Semua Umur (SU), 13 tahun ke atas, 17 tahun ke atas, dan 21 tahun ke atas. Setelah melalui proses penilaian dan memenuhi ketentuan, film akan memperoleh STLS sebagai syarat untuk dipertunjukkan atau diedarkan.

Meski demikian, Novia mengakui masih terdapat kendala dalam pengawasan platform OTT karena sebagian besar perusahaan penyedia layanan tersebut berkantor di luar Indonesia.

Oleh karena itu, revisi UU Perfilman diharapkan dapat memperjelas kewajiban penyelenggara OTT untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk terkait sensor dan klasifikasi usia konten.

"Ke depan kami bersama kementerian terkait berupaya memasukkan ketentuan yang lebih jelas mengenai konten OTT agar mereka juga patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Di sisi lain, Novia menegaskan sebagian platform streaming telah secara sukarela mengajukan kontennya untuk disensor oleh LSF.

Namun, karena belum ada kewajiban yang diatur secara tegas dalam undang-undang, kepatuhan tersebut masih bersifat terbatas.

Revisi UU Perfilman diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mengatur distribusi dan konsumsi konten digital, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui mekanisme sensor dan klasifikasi usia yang lebih jelas.

Tidak ada komentar