Berita Nasional Opini

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI APARAT PEMERINTAH DESA

September 22, 2019
0 Komentar
Beranda
Berita Nasional
Opini
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI APARAT PEMERINTAH DESA




Teropongtimeindonesia.com,Dasar Hukum :
UU no 6 tahun 2014
Permendagri no 67 tahun 2017 tentang perangkat Desa.
Permendagri 84 Tahun 2016 tentang susunan  organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa (SOTK)

Kepala Desa

1. Berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

2. Bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan     pembangunan,     pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Berfungsi:

1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
2. Melaksanakan pembangunan,
3. Pembinaan  kemasyarakatan, 
4. Pemberdayaan masyarakat,
5. Menjaga   hubungan   kemitraan   dengan   lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

Sekretaris Desa

1. Berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

2. Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Berfungsi:

1. Melaksanakan  urusan  ketatausahaan  seperti  tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

2. Melaksanakan   urusan   umum   seperti   penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat  desa dan   kantor,   penyiapan   rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan,    administrasi    sumber- sumber pendapatan  dan  pengeluaran,  verifikasi administrasi keuangan,       dan       admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

4 Melaksanakan     urusan     perencanaan     seperti menyusun rencana   anggaran   pendapatan   dan belanja desa,  menginventarisir   data-data   dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Urusan

1. Berkedudukan   sebagai   unsur   staf sekretariat.

2. Bertugas  membantu  Sekretaris  Desa dalam urusan pelayanan   administrasi   pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Berfungsi:

1. Kepala  urusan  tata  usaha  dan  umum  memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

2. Kepala  urusan  keuangan  memiliki  fungsi  seperti melaksanakanurusan keuangan seperti  pengurusan administrasi  keuangan,  administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

3. Kepala    urusan    perencanaan    memiliki    fungsi mengoordinasikan urusan   perencanaan   seperti menyusun rencana   anggaran   pendapatan   dan belanja desa,   menginventarisir   data-data   dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Seksi

1. Berkedudukan  sebagai  unsur  pelaksana teknis.

2. Bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Berfungsi:

1. Kepala   seksi   pemerintahan   mempunyai   fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusunrancangan  regulasi  desa,  pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan     upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan   sarana   prasarana perdesaan, pembangunan    bidang    pendidikan, kesehatan, dan  tugas  sosialisasi  serta  motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

3.  Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban   masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai    sosial    budaya    masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Kepala Dusun

1. Berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan

2. Bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Berfungsi:

1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya    perlindungan    masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan    dan pengelolaan wilayah.

2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

3. Melaksanakan  pembinaan  kemasyarakatan  dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang   kelancaran   penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

(UR)

Tidak ada komentar