Berita Nasional

Pemerintah Akan Terapkan Omnibus Law dan Kurangi Perizinan Guna Dorong Iklim Investasi

September 19, 2019
0 Komentar
Beranda
Berita Nasional
Pemerintah Akan Terapkan Omnibus Law dan Kurangi Perizinan Guna Dorong Iklim Investasi
Siaran Pers
30/SP/IX/BHH/2019



Teropongtimeindonesia.com,Keselarasan regulasi dan insentif sangat dibutuhkan oleh industri properti, agar industri ini bisa bangkit dan tumbuh menjadi lokomotif yang mendorong roda perputaran ekonomi di Indonesia. Tidak bisa dipungkiri, saat ini iklim investasi di Indonesia masih terhambat, utamanya soal perizinan. Maka dari itu, Pemerintah menindaklanjuti dengan meninjau kembali sejumlah aturan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengungkapkan skema penyatuan sejumlah aturan atau _omnibus law_ bakal memperluas iklim investasi pada sektor properti.

“ Omnibus Law  adalah iklim menciptakan investasi lebih baik, kita akan lihat iklim investasi yang selama ini menjadi masalah dan itu akan dicari solusinya termasuk properti dan investasi yang lain,” ujar Sofyan A. Djalil dalam Rakornas Bidang Properti yang diselenggarakan Kadin Indonesia di Jakarta, Rabu (18/09).

Sofyan A. Djalil menjelaskan iklim investasi Indonesia masih tidak terlalu menarik dalam persaingan global. Hal itu terlihat dari adanya 31 perusahaan besar asal Tiongkok yang ekspansi ke berbagai negara, tapi tidak melirik pasar di Tanah Air dan malah masuk ke negara tetangga.

Salah satu cara pemerintah untuk menarik investasi dengan penerbitan _omnibus law_ yang dianggap bisa menjadi terobosan untuk melikuidasi syarat perizinan usaha yang ada di berbagai undang-undang sektoral.

Pemerintah melalui, Kementerian ATR/BPN akan melakukan perubahan paradigma dengan mengurangi perizinan dan menerapkan standar, hal ini akan mempermudah perkembangan industri properti.

Dengan berkurangnya jumlah perizinan, pemerintah akan memperbanyak jumlah inspektur atau pengawas untuk menjaga agar pembangunan tetap sesuai dengan standar yang diberlakukan pemerintah.

“Kalau standar tidak dijalankan, nanti inspektur bangunan yang akan melakukan penertiban dengan tindak keras, bongkar gedung, bahkan bisa masuk pidana jika menggangu keselamatan umum,” tegas Sofyan A. Djalil.

Pada kesempatan tersebut, hadir beberapa tokoh seperti, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin, Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani, hingga Ketua OJK Wimboh Santoso. (NA/RH)

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

(Red/Dy)

Tidak ada komentar