TEROPONGTIMEINDONESIA - TATOR - Selamat siang Komandan, ijin melaporkan pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 pukul 13.00 wita bertempat di Kantor Polsek Rantepao Kec.Rantepao Kab.Toraja Utara,Bhabinkamtibmas Polsek Rantepao BRIGPOL YONAS NURA B menfasilitasi kedua belah pihak yang bertikai antara Febroius Richard alias Iccang CS dengan Willi Surita alias Willi cs.
Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang berkelahi dan keterangan dari saksi-saksi kedua belah pihak dan kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat pernyataan sbb
1.Bahwa pihak I ( pertama ) dan Pihak II ( Kedua ) menyatakan tidak akan melakukan perkelahian.
2.Bahwa pihak I (pertama) dan pihak II ( kedua) menyatakan saling memaafkan dan tidak akan mengungkit kejadian perkelahian karena kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dengan kekeluargaan.
3.Bahwa pihak I ( Pertama ) dan pihak II ( Kedua ) menyatakan bersedia di tuntut dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku apabila di kemudian hari dengan sengaja membuat permasalahan baru atau lebih dulu memulai sehingga terjadi perkelahian.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Lingkungan
kegiatan selesai pukul 14.54 Wita dalam keadaan aman kondusif.
(IRWAN)



Tidak ada komentar