Kendari,Teropongtimeindonesia.com - Polres Kendari kembali mengelar press Conference terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana Narkoba, Selasa (5/11/2019) bertempat di Loby ruangan Sat Narkoba Polres Kendari, Pukul 14.00 Wita
Press Conference dipimpin Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto SIK , didampingi Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Gusti Nyoman Sulastra SH.MH, bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Kendari
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto SIK mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut diawali dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Bandar Nakoba di Hotel Big Kamar 110 Jalan Budi utomo kota Kendari
Tak lama menerima informasi terssebut unit opsnal Sat Narkoba Polres Kendari Langsung bergerak cepat dan langsung menangkap 2 orang pelaku yang berinisial FB dan IS di Hotel Big Kamar 110 kota kendari
Menurut Kapolres Kendari saat dilakukan penggeledahan ditemukan 17 paket kantong plastik klip di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9 gram. setelah dilakukan pengembangan Ditemukan pula dua bungkus kantong plastik klip berisikan diduga Narkotika jenis sabu sabu dalam bentuk keristal bening dengan berat bersih 100.04 gram. yang di simpan di rumah pelaku jadi total secara keseluruhan barang bukti yang di temukan 109.4 gram.
Dari salah satu serorang pelaku diketahui bahwa yang bersangkutan sebagai pegawai pada salah satu perusahan daerah di kota kendari
pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun," sebutnya.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun," sebutnya”, jelas Kapolres kendari.(Ji/Hs)
Tidak ada komentar