Gowa,Teropongtimeindonesia.com - Satlantas Polres Gowa gelar sidang di tempat saat melaksanakan Operasi Zebra 2019 di Jalan Andi mallombasang tepatnya di traffic light simpang empat Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019)
Operasi kali ini melibatkan Kejaksaan, Pengadilan dan BRI pelanggar yang kena tilang diarahkan langsung ke tempat sidang di Pos Lantas
Kepada pelanggar yang kena tilang bisa langsung sidang di tempat dan membayar denda sesuai dengan putusan hakim.
Usai membayar denda, pelanggar dapat langsung mengambil surat-surat yang sempat disita oleh petugas.
Jumlah pelanggaran 75 tilang, dalam giat ops zebra dengan rincian STNK 50 lembar, SIM 24 lembar dan Sepeda motor 1 unit dan sebanyak 3 orang pelanggar yang sidang di tempat. Saat diwawancarai salah satu pelanggar yang sidang ditempat menjelaskan bahwa dia mau keluar daerah jadi lebih baik langsung sidang ditempat saja biar cepat selesai. Tutur Saleh Dg. Nassa.(Ir/hs)

Tidak ada komentar