TEROPONGTIMEINDONESIA - MAKASSAR - Berdasarkan Permendagri No. 17 Tahun 2017, Tim Penilai Pelayanan Publik mendatangi Kel.Karuwisi Utara Kec.Panakkukang, Selasa (05 November 2019).
Lurah Karuwisi Utara Muh.Izar mengatakan, Bhwa Penilaian Pelayaban Publik lebih di Fokuskan pada SOP ( Standar Operasional Prosedure) dan Pengaduan berbasis data, "Kami di Karut terkait Pelayanan kami ada Kotak Saran dan group yang kami bentuk.. Sehingga jika ada keluhan warga maka kami segera tindaki", Katanya
"Olehnya itu kami sebagai Lurah senangtiasa di wilayah",Sehingga jika ada kejadian kami selalu standby saja,ungkapnya
Muh.Izar menambahkan, Kedepan di harapkan oleh Tim bahwa Lebih menekankan SOP itu harus di ketahui oleh warga, Dan lebih menekankan adanya Format Pengaduan..sehingga lebih bisa mendeteksi.. Permasalahan dan pengaduanya di arahkan ke Staf atau ke Lurah, Harapnya
(IRWAN)



Tidak ada komentar