Kendari,Teropongtimeindonesia.com - BNNP ( Badan Narkotika Nasional ) Prov Sultra kembali memusnahkan barang bukti golongan 1 narkotika jenis Sabu seberat 1.414, 45 gram dengan menggunakan alat pemusna Inceminator milik Balai POM Kota Kendari, Kamis 5 / 3 / 2020.
Kepala BNNP Prov. Sultra Brigjen Pol. Ghiri Prawijaya menjelaskan bahwa
barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan dari
2 kasus, yang berhasil diungkap oleh BNNP Prov Sultra yakni pada tanggal 28 Januari 2020 dan pada tanggal18 Februari 2020.
Barang haram tersebut diperoleh dari lelaki tersangka inisial JB berasal dari kota Kendari, umur 34 tahun pekerjaan Wiraswasta, tempat kejadian jalan Bunga Kolosua Kelurahàn Kemaraya Kecamatan Kendari barat Kota Kendari.
Tempat kejadian jalan Orinunggu Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu kota Kendari pada hari Selasa 28 Januari tahun 2020 sekitar pukul 23.15 Wita.
Barang bukti 4(Empat) bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih dengan berat Bruto 396,45gram.
Pasal yang di sangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Indang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Pidana mati, Pidana Penjara seumur hidup atau Pidana Penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun.
Tersangka 2 Lelaki inisial H usia 39 tahun Pekerjaan Wiraswasta alamat jalan Pare RT/RW 002/002 desa Pafang loang Kecamatan Duapitue Kabupaten Sidenreng Rapan Provinsi Sulawesi Selatan.
Lelaki dengan inisial IE Tempat tanggal lahir Kambara Usia 34 tahun pekerjaan Suwasta, Agama Islam Alamat jalan Supuyusuf Kelurahan Korumba kecamatan Mandonga kota Kendari.
Tempat Kejadian jalan Supu Yusuf Kelurahan Korumba pada hari Selasa tanggal 18 Februari tahun 2020 sekitar pukul 06.46 Wita dengan barang bukti satu bungkus Narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 1000 gram.
Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Laporan : Jufri



Tidak ada komentar