Semakin hari nampak Serda Satria (SS) semakin menyala, membara menghiasi jagat maya di alam raya.
Dikutip dari media online, lewat akun TikTok miliknya, Satria menyinggung soal status dirinya yang dicabut dari status WNI. Padahal dirinya di sana mencari uang.
Kendati begitu, ia menyinggung oknum yang korupsi ratusan triliun namun hidupnya masih enak.
"Ada negara di sebuah planet namex warga negaranya mencari uang di LN dicoret kewarganegaraannya, sedangkan yang korupsi ratusan triliun hidup enak 7 turunan," kata Satria Arta Kumbara, Kamis (15/5/2025).
"Namaku sudah terlalu buruk dimata orang lain dan aku tidak berusaha meyakinkan bahwa aku orang baik," kata Eks Marinir itu.
"Agak lain memang negara konoha ini, yang sibuk maling duit rakyat dilindungin ya. Yang rakyat nyari duit di luar dengan passion dan skill sendiri diributin," ungkap Satria.
"Gue begini karena sadar diri bukan circlenya Reza Arap jadi ya nyari duit untuk keluarga ya sepert ini, aneh emang yang maling duit rakyat pada aman-aman aja di dalam negeri," kata Satria.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan, Satria masuk ke Rusia lewat jalur tidak resmi.
Juru Bicara Kemenlu Roy Soemirat mengatakan, tidak ada catatan kedatangan Satria ke Rusia maupun tujuan kedatangannya.
"Betul, tidak ada catatan kedatangan yang bersangkutan di Rusia. Artinya, masuk secara tidak resmi dan tidak tahu dalam kapasitas apa," ujar Roy di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Menurut penulis, pernyataan Kemenlu RI itu gegabah, prematur.
Juru Bicara Kemenlu Roy Soemirat mengatakan : "Tidak ada catatan kedatangan Satria ke Rusia maupun tujuan kedatangannya".
Apakah benar bahwa catatan dimaksud tidak ada dan sudahkah KBRI Moskow berkordinasi, mengkonfirmasi kepada pejabat imigrasi di pintu masuk kedatangan internasional ketika SS tiba ?
Ataukah di KBRI Moskow ada sistem pencatatan WNI yg tiba di Rusia yg terhubung secara online 24 jam dengan sistem kedatangan imigrasi Rusia tetapi nama SS tidak tercatat di dalamnya sehingga Kemenlu berani menyatakan bahwa "Betul, tidak ada catatan kedatangan yang bersangkutan di Rusia. Artinya, masuk secara tidak resmi dan tidak tahu dalam kapasitas apa".
Apa maksud pernyataan tersebut di atas ? Apa yg menjadi dasar Kemenlu menyatakan bahwa SS masuk secara tidak resmi.
Apakah karena ia tidak melaporkan diri ke KBRI Moskow tentang kedatanganya di Rusia dan kapasitasnya sebagai apa.
Sepanjang pengetahuan penulis, tidak ada kewajiban seorang WNI yg datang di suatu negara untuk melaporkan diri ke KBRI, KJRI atau Konsulat RI.
Dalam kesempatan lain, kepada media masa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, khususnya dengan Direktur Kewarganegaraan Republik Indonesia, untuk meninjau status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara.
"Dengan demikian, Satria Arta Kumbara telah memenuhi kriteria kehilangan kewarganegaraan RI sesuai dengan ketentuan Pasal 23 huruf d dan e, serta Pasal 31 Ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007," ujar Supratman pada Selasa (13/5/2025).
Tak hanya itu, Kemenkum dan Kemenlu melalui KBRI Moskwa akan segera mengirimkan laporan resmi mengenai kehilangan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara setelah terindikasi mengikuti operasi militer di Rusia.
Hal ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2004.
"Kami akan segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara, yang terindikasi bergabung dengan tentara Rusia tanpa izin Presiden," kata Supratman.
Menurut hemat penulis, esok lusa SS kehilangan atau tidak kehilangan kewarganegaraan Indonesia, tidak begitu menjadi masalah bagi dirinya.
1. Jika PSSI rajin menaturalisasi WNA yg belum jelas kiprahnya, belum jelas jasa terbaiknya bagi bangsa dan negara Indonesia, mungkin saja esok lusa SS dinaturalisasikan oleh Rusia dengan pertimbangan bahwa SS telah banyak berjasa secara nyata ikut berperang demi kedaulatan negara Rusia.
Jika demikian adanya, kehidupan SS di Rusia akan dijamin hak-hak dasarnya sebagai WN Rusia.
SS dapat menikmati masa tuanya berbekal hasil atas jasanya sebagai tentara bayaran.
2. Jika setelah kontrak sebagai tentara bayaran ia tidak mau menjadi WN Rusia dan kewarganegaraan Indonesianya belum dicabut secara final, maka ia setiap saat dapat kembali ke Indonesia tanpa halangan apapun karena ia masih memiliki hak untuk mendapatkan paspor RI dari KBRI dan hak untuk mendapatkan izin keluar (exit permit only) dari Imigrasi Rusia.
3. Setibanya di Indonesia, ia pasti akan diberikan izin masuk oleh Imigrasi Indonesia dan setelah ia menyelesaikan prosedur pemeriksaan oleh Imigrasi, Bea Cukai dan Karantina (CIQ) dapat dipastikan juga bahwa ia tidak akan dijebloskan POM TNI ke penjara karena statusnya bukan sebagai anggota TNI lagi yg menurut putusan peradilan militer tahun 2023, ia telah dipecat, ia telah menjadi seorang WNI yg berstatus sipil.
4. Kalaupun ia tetap harus dipenjara karena selama menjadi anggota TNI hukumannya belum dijalaninya, maka selama di dalam penjara, ia dapat beristirahat, menikmati atau memanfaatkan waktu yg dimiliki untuk hal-hal lain yg positif (beribadah, belajar, olahraga, menulis buku terkait perjalanan hidupnya dll).
Selama mendekam di penjara, ia pun mendapatkan fasilitas makan minum dan perawatan kesehatan secara gratis.
5. Setelah selesai menjalani hukuman penjara, dia dapat menghirup udara segar, menikmati masa tuanya baik sendirian maupun bersama pasangan, anak dan cucunya, berbekal uang hasil kiprahnya sebagai tentara bayaran.
Pada masa akhir hidupnya itu, banyak waktu luang SS untuk beribadah, memproduksi cuan lagi dengan cara menjadi narasumber terkait pengalaman berperang membela Rusia melawan Ukraina, menulis dan mempublikasikan segala pengalamannya sebagai tentara bayaran, melayani wawancara dari berbagai media televisi dan atau media masa lainnya baik dari dalam negeri maupun internasional, menjadi pelatih kesamaptaan, beladiri atau perang bagi perserorangan atau kelompok masyarakat yg memerlukannya.
Intinya, masa depan SS tidak suram-suram amat sehingga atas hal ini tidak tertutup kemungkinan, perjalanan hidupnya itu bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya (yg seprofesi baik yg masih aktif atau yg sudah purnawirawan, anggota ormas, resimen mahasiswa, menwa dll) untuk #KaburAjaDulu
7. Jika ia telah dinaturalisasi menjadi WN Rusia, otomatis SS bukan merupakan WNI lagi, namun demikian ia tetap setiap saat dapat mengajukan permohonan visa untuk mendapatkan izin memasuki wilayah Indonesia guna mendapatkan izin masuk dan izin tinggal di Indonesia dan bahkan ia bisa mengajukan permohonan kembali kewarganegaraan Indonesia.
9. Ketika ia sebagai WN Rusia tiba di Indonesia, kedatangannya tidak dapat ditangkal sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 Peraturan Pemerintah RI No.31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
Ia pun tidak dapat ditangkap dan ditahan oleh POM TNI karena identitasnya sebagai anggota TNI dan sebagai WNI sudah tidak lagi melekat pada dirinya.
Mari kita nantikan kejutan update status SS selanjutnya.
Pasti akan lebih seru, jika SS ini rajin update status, sering muncul dalam publikasi dan kemudian memohon bantuan lawyer Indonesia untuk mendampinginya, menjadi penasihat hukum dan pembela hak asasinya baik selama di Indonesia maupun selama ia berada di Rusia.
Penulis yakin bahwa ada lawyer Indonesia yg bersedia menjadi penasihat hukumnya walaupun dilakukan secara gratis dan netizen sebagai parlemen jalananpun tidak akan tinggal diam untuk bergerak menjadi pembelanya.
Dodi Karnida HA., Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Tahun 2020-2021.
Tidak ada komentar