Jakarta-Teropongtimeindonesia.com - Mahasiswa UKI PAULUS Makassar
yang demonstrasi di Kementrian Pendidikan atas keputusan Rektor yang arogan
memecat 28 mahasiswa sebagaimana diberitakan TTI kemarin 11 Maret 2020,
ternyata di bubarkan secara paksa oleh pada saat berlangsungnya demo, ternyata dibubarkan secara paksa dan ditangkapi oleh
aparat kepolisian setelah aksi mereka selesai.
Kronologisnya pada pukul 12:30 Massa aksi memulai aksi di trotoar depan
kemendikbud dengan massa sekitar 7 orang, kemudian pada pukul 13:30 WIB mereka sempat mendapat pengusiran dari security
kemendikbud dan kepolisian, aksi in juga mendapat intimidasi ketika
membagi-bagikan flyer kepada para pejalan kaki. Namun mahasiswa aksi meminta
kelonggaran waktu, dan diberikan waktu sampai pukul 15:00 WIB.
Pada pukul 15:00 WIB mahasiswa
berhenti berorasi kemudian duduk2 di depan kemendikbud den berencana menginap,
alasan utama mahasiswa UKI Paulus Makassar memilih untuk menginap, karena
mahasiswa UKI Paulus Makassar ingin bertemu Mendikbud agar dapat beraudiensi,
namun selalu saja tidak dapat bertemu setelah berulang kali datang ke
Kemendikbud. Upaya Mahasiswa UKI Paulus Makassar juga selalu ditumbangkan
bahkan setelah melalui RDPU di DPR RI, dan Mahasiswa Makassar bertekad besar
untuk menang karena kesempatan di Jakarta tidak mudah mereka dapatkan.
Pada pukul 18:30 WIB Massa aksi
mulai membuka tenda kemudian pada pukul 18:45 Wakapolsek Tanah Abang datang dan menghimbau
agar massa aksi segera membubarkan diri tetapi Massa aksi berargumen dan
bertahan.
Pada pukul 19:45 Wakapolsek Tanah Abang kembali datang bersama Satpol
PP. kemudian pada pukul 20:00 para mahasiswa duduk melingkar untuk berdiskusi
dan pada saat itu juga Sat Reskrim beserta personil datang dan mengintimidasi,
memberi waktu 10 menit dan mengangkut paksa massa aksi beserta perangkat
seperti tenda dsb.
Pihak kepolisian melakukan upaya
pengangkutan dan ketika ditanya oleh para mahasiswa, pihak kepolisian tidak
menjawab mengapa harus diamankan, bukannya dibubarkan (walaupun harus dengan
upaya paksa). Pada saat pengangkutan aparat kepolisian menggunakan upaya
kekerasan dengan membekuk paksa para massa aksi dengan tangan di belakang.
pada22:45 WIB Total 9 Massa aksi
(7 Mahasiswa UKI Paulus dan 2 Kawan Solidaritas) masih berada di Polsek Metro
Tanah Abang menunggu upaya Advokasi yang dilakukan oleh pihak LBH Jakarta dan
KontraS namun akhirnya mereka dibebaskan oleh pihak Polsek Tanah Abang pada pukul 24.00 WIB tadi malam.
Tidak ada komentar