Berita Daerah Berita Terkini Sorotan

DIDUGA NIK KTP BELUM TERDAFTAR,SEORANG WARGA MENINGGAL DI RUMAH SAKIT

Maret 28, 2020
0 Komentar
Beranda
Berita Daerah
Berita Terkini
Sorotan
DIDUGA NIK KTP BELUM TERDAFTAR,SEORANG WARGA MENINGGAL DI RUMAH SAKIT


Bekasi, Teropongtimeindonesia.com - Kabar terkini salah satu warga bernama Nin Kurniawan berkediaman di Kp. Tenjolaut RT. 007/RW. 002 Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi telah meninggal dunia karena sakit," Pungkasnya. (28/03/2020)

Pasien dengan No. NIK (321604270259001), warga Kabupaten Bekasi, pada malam hari masuk UGD RS. Sentra Medika Cikarang Utara bersama keluarga. Dalam melakukan proses administrasi prosedur di pelayanan kesehatan RS. Sentra Medika pasien memakai Jamkesda dan Surat keterangan Tidak mampu, namun ketika No NIK tidak sesuai apa yang dimaksud bagian pelayanan sehingga pasien dikenakan tagihan biaya Umum dengan nominal Rp.5,011,500 sedangkan pasien ketika dikonfirmasi oleh awak Media Teropongtimeindonesia.com. Indonesia kepada pihak tim advokasi Ali menjelaskan kronologi “bahwa pasien Bang Nin ini  ketika daftar di bagian administrasi pelayanan, karena No NIK tidak terdaftar maka, pasien dibebankan menjadi pasien umum sedangkan pihak keluarga tidak tahu kesalahan NIK karena ini wilayah Pemerintahan Daerah, jadi kami “ya daftar saja karena punya Jamkesda, SKTM. Namun pihak RS. Sentra Medika membebankan pasien menjadi pasien umum. Satu hari berlangsung dirawat pasien sudah meninggal dunia pagi tadi dan pasien ditahan sampai siang hari, pada akhirnya pasien diperbolehkan pulang dengan tetap membawa tagihan  pembayaran dari pihak RS. Sentra Medika sedangkan keluarga tidak mampu membayar tagihan tersebut. “Tegasnya”.

Selanjutnya tanggapan Ibu Martina Anggota Dewan DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan pun ikut menanggapi RS. Sentra Medika terkait kasus penahanan pasien yang sudah meninggal dan dikenakan biaya Rumah Sakit Ibu Martina menjelaskan ” pasien pengguna BPJS, Jamkesda,KIS,SKTM Rumah Sakit wajib tidak untuk menuntut, membebankan biaya kepada pasien, sebab semua ditanggung oleh Negara. Begitupun jika masyarakat kurang mampu dengan kesalahan NIK baik KTP, KK, Kartu jaminan kesehatan itu adalah tanggung jawab Pemerintah khususnya terkait pendataan warga daerah. Penting sekali peran Diskucapil, Dinas Kesehatan mengkroscek data-data agar tidak ada kesalahan NIK sehingga berdampak untuk warga khususnya Kabupaten Bekasi. Untuk terkait Rumah Sakit di Kabupaten Bekasi saya akan evaluasi semua Dirut  RS di Kabupaten Bekasi terkait pelayanan Rumah Sakit di Kabupaten Bekasi dengan melakukan sistem kemanusiaan, pelayanan ramah warga, dan etika pelayanan. Ini penting agar semua Rumah Sakit mematuhi UU Kesehatan yang berlaku. Tujuannya agar tidak terjadi kembali hal-hal seperti ini, apalagi menahan pasien yang sudah meninggal ini tidak baik dan sebagai pelanggaran kemanusiaan," pungkasnya.

Kasus-kasus diatas sebenarnya tidak perlu terjadi apabila pihak penyedia layanan kesehatan menyadari betul apa arti pelayanan kesehatan. Pasal 28 H (1) UUD ’45 amandemen 2002 jelas menyebutkan “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.

Pasal 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa ‘ Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.

Selanjutnya jika Rumah Sakit menahan atau membebankan biaya terhadap pasien, maka RS. Sentra Medika Cikarang Utara  wajib bercermin dan melaksanakan  aturan UU kesehatan terkandung di dalamnya. Adapun hal tersebut menjelaskan :

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf f.  (“UU 36/2009”), Rumah Sakit sebenarnya memiliki fungsi sosial yaitu antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut bisa berakibat dijatuhkannya sanksi kepada Rumah Sakit tersebut.(M/E)

Tidak ada komentar