Jakarta-Teropongtimeindonesia.com-Mahasiswa UKI Paulus Makassar melakukan aksi demo di depan kantor kementrian Pendidukan dan Kebudayaan RI di Senayan hari ini Rabu 11 Maret 2020, aksi demo ini dipicu oleh dipecatnya 28 orang mahasiswa yang menyampaikan aspirasi pada tanggal 20 Januari 2020, saat itu mahasiswa menggelar aksi damai menolak SK Rektor tentang pedoman ORMAWA yang terlalu mengekang kelembagaan mahasiswa.
Saat itu aksi berjalan lancar dan damai tanpa merusak fasilitas kampus, namun tidak ada tanggapan dari pihak birokrasi dan massa pun dibubarkan pada pukul 18:00 WITA. Oleh aparat kepolisian dan Satpam. Kemudian pada tanggal 21 Januari 2020 rektor mengeluarkan surat No : 014/UKIP.02.A/I/2020 tentang permintaan nama-nama mahasiswa yang melakukan aksi yang ditujukan kepala masing2 Dekan dan Ketua-ketia Prodi.
Unjuk rasa yang dilakukan pada saat itu bertepatan dengan kegiatan Loka Karya yang diikuti oleh kepala2 sekolah se SULSELBAR dan hal ini yang menjadi alasan bahwa yang ikut demo pada saat itu mengganggu jalannya kegiatan.
Dengan dikeluarkannya SK Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar Nomor 006/SK/UKIP.02/2020 tentang pemberian sanksi terhadap 28 orang mahasiswia UKIP Paulus Makassar. Adapun mahasiswa yang terkena sanksi berjumlah 28 orang yang terdiri dari Fakultaa Teknik 20 orang, Fakultas Ekomomi dan Bisnis 6 orang serta Fakultas hukum 2 mahasiswa.
Berdasarkan hal tersebut maka Lembaga Aspiratif Mahasiswa UKI Paulus Makassar mengecam dan menyatakan sikap :
1.Cabut SK DROP OUT 28 mahasiswa UKI Paulus Makassar.
2.Evaluasi kinerja LLDIKTI Wilayah IX (Sulawesi dan Gorontalo).
3.Kembalikan demokrasi dalam kampus
4.Tindaki Rektor UKI Paulus Makassar.
Tidak ada komentar