Kepolisian

Tiga Pelaku Penimbun Masker Ditangkap Polisi Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar

Maret 05, 2020
0 Komentar
Beranda
Kepolisian
Tiga Pelaku Penimbun Masker Ditangkap Polisi Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar

Makassar,Teropongtimeindonesia.com– Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar mengungkap kasus tindak pidana penimbunan dan penjualan masker dengan harga yang tidak wajar.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus bersama Kanit reskrim Polsek Panakkukang Iptu Ikbal Usman Emba dalam konferensi pers bertemapt di loby reskrim lantai 2 Polrestabes Makassar, Kamis (05/03/2020).

Ada tiga pelaku yang diamankan oleh Polsek Panakkukang masing – masing berinisial BP alias Rama (26) alamat Jalan Kijang, lelaki DS (22) warga Moncong loe Kab. Maros dan seorang perempuan LC (44).


Kanit reskirm Polsek Panakkukang menjelaskan lebih jauh kronologis pengungkapan berawal saat petugas mendapat informasi bahwa ada seorang menjual tanpa ijin yang mana diketahui pada saat ini masker sangat langkah di pasaran,”mereka manfaakan situasi seperti ini untuk mendapatkan keuntungan”, Ucap Iptu Ikbal.

Penangkapan berawal saat salah satu pelaku yakni lelaki BP alias Rama terlebih dahulu kami amankan di Jalan Kijang, salah satu petugas kami mencoba memesan dan membeli  masker tersebut melalui media sosial Facebook Makassar Dagang.

Harga masker dengan berbagai merk  pelaku jual per packnya seharga RP. 270.000, selain dipasarkan di kota Makassar pelaku juga menjualnya di luar kota, ungkapnya.

Dari pengakuan BP petugas kembali mendapatkan informasi kemudian melakukan pengembangnan di Perumahan Dosen Unhas Moncongloe Kab. Maros.

Petugas pun berhasil mengamankan dua orang yakni perempuan LC yang merupakan seorang ASN di salah satu rumah sakit di Kota Makassar serta lelaki DS. “ Total barang bukti yang diamankan sebanyak 292 (dua ratus Sembilan puluh dua) box masker berbagai merk ( aximed, sensi)”,pungkasnya.

Para pelaku akan akan dikenakan  pasal 107 Jo. Pasal 29 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Than 2014 entang Perdagangan, Ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun denda paling banyak 50 Milyar rupiah.
Rizal Marzuki

Tidak ada komentar