Konawe Selatan,Teropongtimeindonesia.com - Kamis, 16 April 2020, Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan ( Konsel ), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus enam pelaku yang sudah mencoba melakukan perbuatan melawan hukum.
Jajaran Satuan Reskrim Polres Konsel kini mengamankan para pelaku pencurian sapi di Desa Matabubu, Kecamatan Lainea, pada saat tersangka mengangkut hasil curiannya 1 (satu) ekor sapi.
aksi pelaku pencurian sapi ini, melakukan dengan cara menembak Hewan tersebut, di Desa Molinese, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan dengan menggunakan alat senjata.
Hewan ternak tersebut adalah milik Sdr. Anto salah satu warga Desa Ombu-ombu Kecamatan Laeya. Kamis, 16 April 2020 sekitar pada pukul 04. Wita.
Keenam pelaku pencurian yang berhasil diringkus oleh petugas yakni berinisial AL (49), JM (48), AB (56), KM (30), MA (44) dan YR alias BG (44). 5 ( Lima ) orang dari enam pelaku pencurian berasal dari warga Desa Lalonggombu, Kecamatan Lainea, Kab. Konsel dan satunya warga Jl. Lumba-lumba, Kec. Batalaiworu, Kab. Muna.
Saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas di Satreskrim Polres Konsel guna untuk melakukan penyidikan selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP. Pitrayadi, S.H, dalam Rilis nya bahwa Penangkapan yang di lakukan terhadap pelaku Berdasarkan LP Nomor 31 tanggal 16 April 2020.
Rencana aksi pencurian hewan tersebut yang secara berkelompok diduga para pelaku membagi tugas dalan menjalankan aksinya.
Ironisnya, belum sempat menikmati hasil curiannya bersama Kawan - kawan , keenam pelaku pencurian tersebut sudah diringkus oleh pihak petugas.
petugas Satuan Reskrim Polres Konsel dapat mengamankan sejumlah Barang Bukti yakni berupa 1 ( Satu ) unit Senjata, 1 ( Satu ) ekor sapi betina yang sudah tidak bernyawa, dan 2 ( Dua ) unit parang, serta 1 ( Satu) unit kendaraan Roda 4 Merek Hilux Toyota berwarna putih dengan nomor Plat DT 9654 FE. yang digunakan pelaku sebagai pengangkut hasil curiannya.
Akibat perbuatannya yang secara berkelompok, akhirnya para pelaku Pencurian diduga dikenakan Tindak Pidana Pencurian (Sapi) yang dimana dimaksud pada Pasal 363 ayat (1) dan ayat (4) Jo pasal 55, 56 KUHP (ancaman 7 tahun penjara).
Laporan:mto

Tidak ada komentar