Gowa,Teropongtimeindonesia.com-Pelaksanaan PSBB yang sudah di berlakukan di kabupaten Gowa hingga 14 hari,pihak Polri-Tni dan satpol Pp turut mengamankan jalannya aturan tersebut pada hari Selasa 5/5/2020 di poros pallangga kabupaten Gowa.
Dipimpin langsung oleh kabagops polres Gowa Kompol H.TambaHamid di dampingi oleh Kapolsek Pallangga Iptu Nasruddin beserta personil gabungan dari Brimob dan satpol Pp turun langsung menghimbau warung dan toko yang masih tetap buka diatas jam 9 malam.
"Jadi kali ini kita masih memberi keringan pada pemilik toko dan warung serta memberi himbaun kepada masyarakat agar tidak berkumpul serta menyuruh kiranya memakai masker.
"Jika ke esokan hari nya masih membandel serta tetap tidak mengindahkan aparat yang ada di lapangan maka si pemilik toko mau pun warung siap akan di tindak tegas. Sesuai dengan aturan yang di ketahui terkait penegakan hukum yang di terapkan yakni sanksi Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
Terpisahkan Kapolres Gowa AKBP Boy FS. Samola, SIK, MH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa di berlakukannya PSBB di kabupaten gowa maka kami akan menindak semua pelanggar yang tidak mau mengindahkan aturan terkait dengan pelaksanaan PSBB, ini semua kami lakukan demi kebaikan masyarakat kabupaten gowa, ucap AKBP Boy FS. Samola, SIK, MH.
Rizal Marzuki




Tidak ada komentar