Teropongtimeindonesia
– Selayar - Sosialisasi pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati digelar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi-Selatan, hari,
Senin, (24/08), bertempat, di Ramdhan Coffe, ruas jalan KH. Abd. Kadir Kasim,
Benteng.
Ketua KPU
Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin menguraikan, kegiatan sosialisasi digelar
seiring dengan semakin dekatnya, masa pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal
pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati yang dijadwalkan akan
berlangsung, pada hari Jumat, (4/09) sampai dengan hari, Minggu, (06/09)
mendatang.
Rangkaian
acara sosialisasi pencalonan dibuka koordinator divisi (koordiv) tekhnis Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara yang
didampingi koordinator divisi (koordiv) data, Sukardi, selaku narasumber.
Sejumlah
penekanan penting terkait dengan tata cara penyerahan dukungan, mekanisme
verifikasi, tata cara pendaftaran, syarat calon, persyaratan pencalonan, tata
cara dan mekanisme penetapan bakal pasangan calon dalam pemilihan serentak,
pilkada bupati dan wakil bupati tahun 2020, diulas secara gamblang oleh Andi
Dewantara, dalam kapasitasnya selaku koordinator divisi (koordiv) tekhnis KPU.
Sosialisasi
pencalonan bupati dan wakil bupati
diakuinya merupakan amanah pasal 103 D, peraturan komisi pemilihan umum
(PKPU) nomor delapan belas, tahun dua ribu sembilan bilas yang memuat kewajiban
KPU untuk melakukan tahapan sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati.
Penekanan
tersebut dilontarkannya di hadapan jajaran perwakilan, anggota forum komunikasi
pimpinan daerah (forkopimda) yang terdiri dari Wakapolres Selayar, Kompol Abd.
Rahman, Kasdim 1415/Selayar, Kapt. Inf. Busrah L, dan Kasie Datun, Kejari
Selayar, Trismanto, SH.
Tahapan
sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati yang dipandu, Sekretaris KPU
Selayar, Asmar Sugianto, S.STP tersebut, sempat menghangat dan berlangsung
alot, menyusul berkembangnya materi diskusi akan kemungkinan, adanya partai
politik pengusung pasangan calon yang dikendarai orang lain, sementara
pengurusnya, berpihak kepada bakal pasangan calon (bapaslon) lain.
Ragam
spekulasi akan kemungkinan terjadinya proses pendaftaran bakal pasangan calon
yang berkas, form B KWK-Parpolnya, tidak ditanda tangani oleh pengurus partai
politik tingkat kabupaten pun, berkembang, di tengah hangat suasana
sosialisasi.
Menyikapi
kemungkinan tersebut, Andi Dewantara, tetap bergeming, dan mengurai ketentuan
peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor delapan belas, tahun dua ribu
sembilan belas yang kemudian menjadi landasan dan payung hukum KPU dalam
menengahi kasus perbedaan sudut pandang, dan dan pemberian persetujuan dalam
penetapan bakal pasangan calon (bapaslon) oleh partai politik tingkat
kabupaten, maka pengurus dewan pimpinan
pusat (DPP) dimungkinkan untuk mengambil alih pendaftaran bakal pasangan calon
(bapaslon).
Hal ini
kata dia, sedikit berbeda dengan kasus pilkada tahun dua ribu lima belas yang
membuka ruang, bagi pengurus dewan pimpinan pusat partai politik untuk
melakukan pembekuan pengurus kabupaten, bagi parpol yang enggan menandatangani
berkas form pendaftaran dan atau form B-KWK, parpol disertai dengan surat
keputusan (SK) pengurus baru.
Pada point
lain, peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor delapan belas, tahun 2019
tertuang kemudahan bagi partai politik untuk tidak lagi melakukan pembekuan
kepengurusan bagi pengurus tingkat kabupaten yang enggan menandatangani form
pendaftaran bakal pasangan calon dan cukup mengambil alih proses pendaftaran
bapaslon bersangkutan dengan melampirkan surat keputusan DPP, terkait dengan
pengambil alihan pendaftaran bapaslon, jelasnya.
Ketentuan
peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) tentang hak dan kewenangan KPU untuk
melakukan penolakan terhadap salah seorang pendaftar bakal pasangan calon yang
tidak didampingi oleh salah satu pengurus parpol pengusungnya, dibeberkan Andi
Dewantara, di hadapan, ketua Bawaslu, Suharno, SH, yang didampingi oleh
koordinator divisi pengawasan, hubungan
masyarakat, dan hubungan antar lembaga, Bawaslu, Abdul Kadir, ST.
Sebagai
bentuk pemenuhan terhadap persyaratan dan ketentuan peraturan komisi pemilihan
umum (PKPU) tentang mekanisme dan tata cara pendaftaran, maka bapaslon, bersama
partai politik pengusungnya, berkewajiban untuk secara bersama-sama melakukan
proses pendaftaran, ke KPU, terang Andi Dewantara, di depan kurang lebih tujuh
puluh orang peserta sosialisasi yang ikut menghadirkan sejumlah kepala
organisasi perangkat daerah (OPD) diantaranya, kepala dinas kependudukan dan
catatan sipil (disduk capil), Drs. Andi Patonrangi Pasbal, dan kepala badan
kesatuan bangsa dan politik (Kesbang Pol) yang diwakili kepala bidang (kabid)
fasilitasi organisasi dan kemasyarakatan, Hj. Apriana Susilawati dan kepala sub
bidang fasilitasi antar lembaga legislatif & aparatur pemerintah, Hj.
Hasrawati. (Andi Fadly Dg. Biritta)
Tidak ada komentar