Hukrim

Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Tangkap Pelaku Pengguna Shabu

September 26, 2020
0 Komentar
Beranda
Hukrim
Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Tangkap Pelaku Pengguna Shabu
Teropongtimeindonesia. Online-Kendari | Jum,at 25  September 2020, Jam 19.30 Wita,
Ditresnarkoba Polda Sultra  mengungkap pelaku Tindak pidana  kasus Narkotika Jenis Shabu  degan Barang Bukti  berat Brutto 100,80 Gram

Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) Jln. Antero Hamra, Lrg. SLB Mandara, Kel. Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari.

Identitas Pelaku Tindak Pidana Kasus Narkotika (Shabu) Bernama ADHY SULHAN Alias SULE Bin TAGGI, Jenis Kelamin  Laki-Laki,  Umur 32 Tahun, Tempat Tanggal Lahir ( TTL) Bone, 12 Desember 1987, Pekerjaan Buruh Bangunan,  Agama  Islam,  Suku Bugis, Alamat Jln. Prof. Muh. Yamin, Kel. Puuwatu, Kec. Puuwatu, Kota Kendari.

Barang Bukti Pelaku , 2 (Dua) bungkus sachet  yang di duga berisi Narkotika jenis Shabu berat bruto total 100,80 gram, sedangkan barang bukti Non Narkotika yakni,  1 (satu) bungkus plastik snack TARO,  1 (satu) Unit HP OPPO warna biru, 1  (satu) Unit Motor Kawasaki Warna merah 


Modus Operandi Tersangka merupakan seorang kurir, Tersangka sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari seorang temannya yang berinisial "AB" dengan cara tempel dan tersangka akan menunggu alamat pemesan yang akan diberikan oleh temannya.

Laporan : Manton

Tidak ada komentar