Ditresnarkoba Polda Sultra mengungkap pelaku Tindak pidana kasus Narkotika Jenis Shabu degan Barang Bukti berat Brutto 100,80 Gram
Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) Jln. Antero Hamra, Lrg. SLB Mandara, Kel. Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari.
Identitas Pelaku Tindak Pidana Kasus Narkotika (Shabu) Bernama ADHY SULHAN Alias SULE Bin TAGGI, Jenis Kelamin Laki-Laki, Umur 32 Tahun, Tempat Tanggal Lahir ( TTL) Bone, 12 Desember 1987, Pekerjaan Buruh Bangunan, Agama Islam, Suku Bugis, Alamat Jln. Prof. Muh. Yamin, Kel. Puuwatu, Kec. Puuwatu, Kota Kendari.
Barang Bukti Pelaku , 2 (Dua) bungkus sachet yang di duga berisi Narkotika jenis Shabu berat bruto total 100,80 gram, sedangkan barang bukti Non Narkotika yakni, 1 (satu) bungkus plastik snack TARO, 1 (satu) Unit HP OPPO warna biru, 1 (satu) Unit Motor Kawasaki Warna merah
Modus Operandi Tersangka merupakan seorang kurir, Tersangka sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari seorang temannya yang berinisial "AB" dengan cara tempel dan tersangka akan menunggu alamat pemesan yang akan diberikan oleh temannya.
Laporan : Manton
Tidak ada komentar