Teropongtimeindonesia.online- Konsel | Kegiatan Sosialisai Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020 Panitia Pemilihan Kecamatan Buke yang dilaksanakan pada hari minggu, 27 September 2020. Dimulai pada jam 09.00 wita.
Ketua Panwas Kecamatan Buke Jubarman, S.Pd.I, dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari pencegahan untuk meminimalisir adanya pelanggaran dalam setiap pemilu dan pemilihan utamanya ASN, bahwa obyek pengawasan Bawaslu dan jajarannya kebawah adalah ASN, Kepala Desa dan perangkat Desa serta anggota BPD, ketua Panwas Kecamatan Buke mengharapkan agar ASN benar menjaga Integritas dan Netralitasnya, kelihatan integritas dan netralitasnya.
Integritas dan Netralitas ASN telah di atur oleh peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korps PNS dan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Kami juga Panwas dalam melakukan pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu berpedoman pada Perbawaslu nomor 6 Tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI dan POLRI, dan perjanjian kerja sama antara Bawaslu dan KASN tahun 2020.
Dalam kegiatan tersebut peserta sebanyak 40 orang ASN, kegiatan pemateri sebanyak 4 orang yaitu camat Buke sebagai Pemateri 1, dalam pemaparannya camat buke menekankan agar ASN benar-benar netral dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2020 yang dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 mendatang, dilanjutkan pemateri kedua dari Pemantau yaitu Ketua JADI Konawe Selatan Bapak SUTAMIN, S.Pd., M.Pd. dalam pemaparan materinya menekankan untuk menjaga marwah sebagai ASN yang benar-benar netral di setiap pemilu dan pemilihan.
Dilanjutkan pemateri ketiga oleh Ketua Panwas Kecamatan Buke yang juga Kordiv. Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, dalam pemaparannya yang intinya adalah PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah sebagaiman telah di ataur dalam PP 53 Tahun 2010 pasal 4 dengan cara :
1. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
2. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Kemudian di lanjutkan pemateri ke empat Anggota Panwas Kecamatan Buke Usmanto, S.HI sebagai Kordiv HPP. Dalam pemaparan materinya menekankan apabila ASN/PNS tidak menjaga Netralitas dalam pemilihan PILKADA tahun 2020 ini, maka ada sanksi yang menunggu bila terbukti syarat formil dan materilnya.
Kegiatan sosialisasi berakhir pada pukul 14.30 wita dan ditutup oleh Ketua Panwas Kec. Buke dengan kesimpulan, mengharapkan ASN/PNS menjaga integritas dan netralitasnya agar pilkada tahun ini bermartabat. ASN/PNS di harapakan jangan mau di libatkan dalam politik praktis. Mari kita bersinergi antara Panwas dan ASN/PNS, kami berharap agar kegiatan ini di sosialisasikan di instansinya masing-masing, karena yang kami undang peserta adalah para pimpinan instansi yang ada di kecamatan Buke.
Laporan : Manton
Tidak ada komentar