Teropongtimeindonesia.online-Jakarta-Puluhan kendaraan roda empat ikut dalam uji emisi gratis yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup DKI, di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).
"Jika
pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, maka tidak dapat
menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta "
Plt Kepala
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, hasil pelaksanaan
uji emisi ini direkam ke dalam sistem informasi uji emisi dan dapat diakses
oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
"Jika
pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, maka tidak dapat
menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta. Otomatis ke depannya akan
dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar," kata
Syaripudin, Rabu (30/12).
Dari 50
kendaraan, hasilnya 14 unit mobil bahan bakar solar lulus uji emisi dan dua
unit tidak lulus. Sedangkan untuk bahan bakar bensin, 30 unit mobil lulus uji
emisi dan empat mobil tidak lulus.
Dalam
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang
Kendaraan Bermotor, bagi mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor berusia
lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus uji
emisi gas buang ke depan akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam UULLAJ Nomor
22 Tahun 2009, pasal 285 dan pasal 286, yakni denda maksimal Rp 250 ribu untuk
sepeda motor dan denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.
"Yang
melakukan penegakan hukum di jalan adalah Kepolisian dan Dishub. Pergub ini
telah ditetapkan pada bulan Juli 2020, artinya Pergub ini mulai berlaku enam
bulan sejak disahkan. Karena itu kita gencarkan sosialisasi ini,"
tandasnya.(edwin asmara)
Tidak ada komentar