Teropongtimeindonesia.online -Jakarta – Mendapat tekanan dari berbagai kalangan masyarakat dan organisasi akhirnya dengan berat hati Joko Widodo terpaksa menarik kembali Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi. Jokowi mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.
Dalam siaran pers virtual yang disampaikan pada Selasa
(2/3/2021) dari istana Negara Jokowi menyampaikan "Bersama ini saya
sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru
dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata
Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).
|
Sejak Perpres tersebut ditandatangani, Jokowi terus
mendapaty kecaman dari masyarakat |
dan ormas. Terutama
datangnya dari MUI, Muhammadyah,
Ulama-ulama, akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat dan terakhir NU juga ikut menyoroti
Perpres yang ditandatangani Jokowi tersebut.
Takut terjadi gejolak di masyarakat akhirnya Jokowi
mengalah dengan mencabut Perpres tersebut "Setelah menerima
masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan
ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga
masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelas Jokowi.
Seperti diketahui, aturan 'Perpres Investasi Miras' ini
sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan
diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Yasonna Laoly.
Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat
dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan
tertentu. Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta
syaratnya:
1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung
alkohol
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi
Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua
dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar
huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan
usulan gubernur.
2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol
(anggur)
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi
Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua
dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar
huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
berdasarkan usulan gubernur.
3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi
Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua
dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar
huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
berdasarkan usulan gubernur.
4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau
alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman
keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Tidak ada komentar