Berita Nasiona Hukrim

SELAIN MELAYANI, IMIGRASI JUGA MENEGAKKAN HUKUM

Maret 28, 2021
0 Komentar
Beranda
Berita Nasiona
Hukrim
SELAIN MELAYANI, IMIGRASI JUGA MENEGAKKAN HUKUM
Teropongtimeindonesia.online-Makassar- (28/03/2021).Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar, Jumat (26/03/21) telah melakukan pendensian terhadap seorang perempuan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Kanim Makassar. Ia berdasarkan petunjuk awal, diduga kuat sebagai orang asing yaitu “orang yang bukan Warga Negara Indonesia”. Definisi orang asing itu diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No.6/2011 tentang Keimigrasian. 
Dodi menerima piagam dari Konjen Filipina di Manado Oscar Orcine setelah bertindak sebagai narasumber simposium di Konsulat Jenderal Filipina di Manado

Berdasarkan informasi awal, ia merupakan WN Malaysia atau mungkin WN Filippina tetapi petugas kami masih bekerja untuk mengumpulkan berbagai keterangan termasuk menginformasikan ke pihak Kedutaan Malaysia di Jakarta maupun Konsulat Jenderal Filippina di Manado.

Orang asing Deteni Kanim Makassar
Demikian disampaikan Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dalam keterangan tertulisnya.
Keterangan Dodi itu berasal dari laporan Agus Winarto Kakanim Makassar pada hari ini Sabtu (27/03/2021) dan kepada jajaran Kanim Makassar, Dodi memberikan arahan untuk menuntaskan hal tersebut pada kesempatan pertama.

Deteni M. Taufiq WN Malaysia

Dodi juga menambahkan bahwa pada hari Rabu (24/03/2021) dirinya bersama Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan monitoring dan evaluasi ke Kanim Parepare. Di sana Dodi mendatangi Muhammad Taufiq Deteni WN Malaysia asal Kota Kinabalu-Sabah, yang ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi setelah sebelumnya menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Sidrap karena melakukan pelanggaran keimigrasian (berada di wilayah Indonesia tanpa paspor) sehingga penyidikannya juga dilakukan oleh PPNS Imigrasi Kanim Parepare.

“Hasil penegakkan hukum ini tentu saja merupakan kebanggaan atas kinerja anggota kami sehingga Target Kinerja Pengembangan Penegakkan Hukum Keimigrasian Tahun 2021 sebagian sudah tercapai”. 

"Untuk pendeportasian WN Malaysia dari Parepare akan dilakukan dari Makassar ke Kualalumpur via Bandara Ngurah Rai Bali, karena penerbangan dari Indonesia ke Kualalumpur banyak dilakukan dari Bali. Kanim Parepare masih menunggu paspor yang bersangkutan dan diharapkan minggu depan sudah diterima. Saya juga esok Minggu (28/03/2021) akan ke Palopo untuk melihat persiapan pendeportasian seorang perempuan WN Malaysia yg telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Sementara untuk penyelesaian deteni perempuan di Kanim Makassar, insha Allah dapat kami selesaikan dengan baik karena saya pernah bertugas di Sabah tempat deteni itu dulu pernah tinggal, sehingga sedikit banyak mengetahui situasi sosial masyarakat di sana. Jika ia keturunan Filipina, mungkin kami tidak akan kesulitan menanganinya karena sampai sekarang saya memiliki hubungan erat dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado terkait penanganan para warganya yg tinggal di wilayah Indonesia Timur”. Demikian pungkas Dodi. (*dk).

Tidak ada komentar