Teropongtimeindonesia- Balaikota Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022. Seperti diketahui, di tengah situasi pandemi COVID-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring (online). Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, Pergub ini
didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
(Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan
untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar
belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI
Jakarta. Sehingga, diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri
dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju
bersama,” ujar Nahdiana.
"Oleh karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses
pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Jakarta dari seluruh latar
belakang,” tegas Nahdiana.
Adapun, jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP,
SMA, SMK, yaitu :
1. Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah
menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2. Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari
keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh
Pemerintah;
3. Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam
wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data
sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang
disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di
daerah tersebut;
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : Memberikan kesempatan untuk
anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang
ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk
Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa
(SLB). Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut
:
1. PAUD
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni - 7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)
2. SLB
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni – 7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni – 7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)
3. PKBM
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli - 2 Agustus 2021)
• Proses Seleksi (26 Juli - 2 Agustus 2021)
• Pengumuman (2 Agustus 2021)
• Lapor Diri (3 - 4 Agustus 2021)
4. SD
a. Jalur Afirmasi :
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang
Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja
Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
b. Jalur Zonasi :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
5. SMP-SMA
a. Jalur Prestasi :
• Akademik dan Non akademik :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi :
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang
Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari
Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta,
anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
c. Jalur Zonasi :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (28 – 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)
6. SMK
a. Jalur Prestasi :
• Akademik dan Non Akademik :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi :
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang
Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari
Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta,
anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)
Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di :
- Website informasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022

Tidak ada komentar