Teropongtimeindonesia-Sultra- Berangkat dari hiruk pikuk situasi dan keadaan terkait aksi 23 juni 2021 yang menuntut keadilaan pihak PLN yang di duga melakukan pembiaran dan segaja untuk tidak melakukan pemasangan tiang listrik, dan mengatasi pemadaman lampu di lorong desa besu. Dengan ini kami Aliansi Masyarakat Butuh Keadilan Desa Besu menyatakan sikap :
1. mendesak pihak PLN selaku fungsinya sebagai pengambil kebijakan untuk segera melakukan pemasangan tiang listrik di lorong mesjid Desa Besu guna menghindari kejadian kebakaran yang di sebabkan oleh terjadi korslet listrik yang merungikan kami sebagai masyarakat.
Sehubungan dengan terjadi korslet listrik dan padamnya lampu serta kurangnya tiang listrik dalam beberapa tahun terakhir ini, kami yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Butuh Keadilaan meminta agar pihak PLN segera melakukan pemasangan tiang listrik di lorong mesjid Desa Besu. Karena menurut kami pihak PLN harus memahami dan memenuhi hak kami sebagai pelanggan/ konsumen. Sebagaimana di atur dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen republik indonesia pasal 4 yang berbunyi hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkosumsi barang dan/atau jasa. Selain itu, khusus untuk hak konsumen pelanggan PLN juga sudah ada di dalam UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pada pasal 29 ayat 1 yang berbunyi. Konsumen berhak mendapatkan pelanyanan yang baik, serta mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Saprul Morosi
Tidak ada komentar