Hukrim Pendidikan Sorotan Sosial

Kuliah Umum oleh Kepala Divisi Keimigrasian perihal Dampak pernikahan Siri antara Pengungsi dan WNI

Juni 27, 2021
0 Komentar
Beranda
Hukrim
Pendidikan
Sorotan
Sosial
Kuliah Umum oleh Kepala Divisi Keimigrasian perihal Dampak pernikahan Siri antara Pengungsi dan WNI
Teropongtimeindonesia  - Sulsel-  "Membentuk keluarga dan berketurunan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh negara, namun dapat dipastikan WNI yang menikah dengan pengungsi dari luar negeri tidak akan bisa mendapatkan surat nikah resmi dari negara karena pengungsi itu adalah _imigran illegal_ yang tidak memiliki dokumen persyaratan perkawinan campuran" Jelas Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Dodi Karnida dalam salah satu Kuliah Umum yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Makassar pada tanggal 22 Juni.
Dodi telah dua kali memberikan kuliah umum, sebelumnya pada tanggal 21 Juni di Unit Layanan Paspor (ULP) Alauddin, Makassar. 
Kuliah umum dihadiri oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Hukum Acara DR. Andi Syahwiah beserta delapan Mahasiswa, Selain itu hadir juga mahasiswa asal Palopo yang kuliah di Jurusan Hubungan Internasional Universitas Satya Wacana Semarang, tiga orang CASN Pemeriksa Keimigrasian Kanim Makassar dan 6 Taruna/Taruni Politeknik Keimigrasian (Poltekim) yang sedang melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Orientasi Lapangan (OL).

Kegiatan kuliah umum tersebut untuk memberikan pemahaman terkait  keberadaan pengungsi dari luar negeri di Indonesia dan akibat hukum terhadap status anak dari pernikahan antara pengungsi dan WNI, selain itu inisiasi kuliah umum ini juga sebagai referensi penelitian yang dilakukan oleh Tim dari DR Andi Syahwiah terkait pengungsi yang berada di Kota Makassar.

Dalam materinya Dodi menyampaikan bahwa saat ini, pengungsi yang bermukim di Kota Makassar sebanyak 1.624 jiwa, berasal dari 13 negara yaitu 8 negara Asia dan 5 negara Afrika. 1.246 orang diantaranya ialah laki-laki, sisanya sebanyak 378 orang adalah perempuan.

"Mereka telah kontak erat dengan penduduk lokal, mengingat lokasi penampungan berada diantara rumah penduduk, bahkan ada beberapa pengungsi telah melakukan pernikahan dan berketurunan dengan WNI," ujar Dodi.

Dodi mengatakan, sah-sah saja pernikahan antar pengungsi dan WNI, namun yang perlu menjadi perhatian bahwa pernikahan mereka hanya sah secara agama, tidak secara negara. Hal ini berdampak pada tak adanya akibat hukum yang timbul dari pernikahan tersebut.

"Beberapa persyaratan harus dipenuhi warga negara asing yang akan menikah dengan WNI, yaitu : harus memiliki paspor dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku serta ada rekomendasi dari perwakilan negaranya yang ada di Indonesia," Ucap Dodi.

Kemudian, Dodi menambahkan apabila persyaratan perkawinan campuran tidak dapat dipenuhi, maka surat nikah dari negara tidak akan terbit.

"Imigrasi tidak dapat menghalangi pernikahan antar pengungsi dan WNI, sifatnya kami hanyalah mengedukasi melalui sosialisasi, karena kasian dampaknya tak hanya ke WNI yang sebagian besar perempuan, juga ke anak mereka nantinya, " Jelas Dodi menutup perkuliahan.

Tidak ada komentar