Teropongtimeindonesia -Jakarta-Untuk mendukung kelancaran berjalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan
kebijakannya meliputi 6 aspek. "Pembatasan meliputi pembatasan kapasitas
angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang,
pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum, pembatasan waktu
operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek online dan
ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan
transportasi sepeda dan jalan kaki, serta perlindungan terhadap penumpang,
awak, dan sarana transportasi," terang Syafrin.
Lebih lanjut, pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk
pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal
50% dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.
Sementara pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagai
berikut:
a. Transjakarta: 05.00 - 20.30
b. Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00 - 20.30
c. MRT: 06.00 - 20.30
d. LRT: 05.30 - 20.00
e. Angkutan Perairan: 05.00 - 18.00
f. Angkutan Malam Hari/ Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31 - 21.30
g. KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL
Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas
penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT,
dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus,
menyesuaikan pengaturan operasional sarana transportasi umum.
Untuk pengaturan Ojek Online dan Ojek Pangkalan, diperbolehkan mengangkut
penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu
Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5
(lima) orang dan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi
dan parkir antar sepeda motor minimal 1 (satu) meter. Perusahaan aplikasi Ojek
Online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak
berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar.
Sementara pada pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan
penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki dilakukan dengan:
a. Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:
1.) Fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10% dari kapasitas parkir yang
tersedia
2.) Fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama
gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda, serta dilengkapi petunjuk arah
lokasi
3.) Fasilitas shower bagi pengguna sepeda
b. Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pads halte BRT Transjakarta,
terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara yang
disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi
tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi.
Untuk perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi menjadi
tanggung jawab operator melalui penyediaan hand sanitizer yang dapat digunakan
penumpang, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker bagi
pegawai dan awak sarana transportasi, serta dilakukan disinfeksi sarana
transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar