Teropongtimeindonesia - Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 kembali dilanjutkan selama 8 (delapan) hari terhitung sejak 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengingatkan masyarakat agar
jangan lengah dan tetap waspada terhadap penularan COVID-19, kendati adanya
tren penurunan angka kasus aktif di Jakarta yang konsisten dengan tren
penurunan di beberapa parameter lainnya. Untuk mempertahankan situasi ini dan
semakin menurunkan angka kasus aktif, Gubernur Anies mengimbau, penerapan
protokol kesehatan harus tetap dilakukan dan segera melakukan vaksinasi, karena
vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat
COVID-19.
“Saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, jangan pesimis. Kita bisa
bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi. Oleh karena itu, tetap
waspada dan jangan lengah, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,”
ungkap Gubernur Anies, pada Selasa (27/7).
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya
yang tertuang dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease
2019.
Adapun jenis pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 sebagai
berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);
- Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank,
pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada
pelayanan fisik dengan pelanggan:
a. Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) untuk lokasi yang
berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat; dan
b. Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat;
- Sektor esensial: a. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan
pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); b. teknologi
informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos,
media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dan c. perhotelan
non-penanganan karantina COVID-19: Diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar
50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat;
- Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus
menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12
(dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor
dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):
a. Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) hanya di fasilitas
produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
b. Work From Office (WFO) sebesar 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat;
- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik
yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Work From Office (WFO) paling banyak
25% (dua puluh lima persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat;
- Sektor kritikal:
a. kesehatan; dan b. keamanan dan ketertiban:
Work From Office (WFO) sebesar 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat;
- Sektor kritikal:
a. penanganan bencana; b. energi; c. logistik, transportasi, dan distribusi
terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; d. makanan dan minuman serta e.
penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; f. pupuk dan petrokimia;
g. semen dan bahan bangunan; h. objek vital nasional, i. proyek strategis
nasional; j. konstruksi (infrastrukturpublik); dan k. utilitas dasar (listrik,
air, dan pengelolaan sampah):
a. Work From Office (WFO) sebesar 100% (seratus persen) hanya pada fasilitas
produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat; dan
b. Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
- Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan:
Dilakukan secara daring/online.
3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari
a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, dan pasar swalayan yang
menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul
20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi
sesuai jam operasional;
b. Pasar tradisional: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB
dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam
operasional;
c. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, babershop /
pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan
lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan
penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Jam
operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di
tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit dengan
penerapan protokol kesehatan lebih ketat;
b. Restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko
tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada
pusat perbelanjaan/mall: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima
makan di tempat (dine-in).
5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses
untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga)
orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat
diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan aktivitas pada pada angka 3.a dan
angka 4.b
6. Kegiatan Konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi
proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional,
kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan Peribadatan
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta
tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):
a. tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan
PPKM Level 4; dan
b. mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan
Kerumunan Massa
- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup
sementara
- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang
dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.
10. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan
Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50% (lima puluh persen) dari
kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% (seratus persen) dari kapasitas,
dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar