Teropongtimeindonesia- Kendari - Salah satu perusahaan tambang PT Sumber Bumi Putra (SBP) melakukan aktivitas pertambangan di Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam proses pertambangan yang dilakukan oleh PT SBP tersebut diduga banyak melakukan praktek-praktek mal administrasi dan tindak pidana pertambangan dalam proses aktifitas pengerukan sumberdaya alam.
Hal ini disampaikan oleh Asrul, dari Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan) Sultra.
"Kami banyak dugaan proses pertambangan PT sumber bumi putra melakukan proses pertambangan tidak sesuai mekanisme dan prosedural yang ada sesuai dengan undang-undang nomor 3 Tahun 2020 Tentang minerba perubahan dari Undang-undang nomor 4 tahun 2009", jelasnya.
Pihaknya juga menemukan beberapa dugaan terkait dengan ketidaksinkronan antara kuota penjualan dengan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sehingga ada dugaan upaya manipulasi kuota penjualan oleh PT SBP.
Dimana, diduga modus operandi yang dilakukan melalui permohonan kuota penjualan di dinas terkait tapi tak sesuai dengan bukaan areal luasan atau lebih dikenal projects area lahan yang akan dikelola, tetapi mencapai kuota penjualan ke pabrik guna meningkatkan kuota pada penjualan berikutnya.
Selain itu, PT SBP juga diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari kementerian kehutanan.
"Yang dipegang oleh PT Sumber Bumi Putra itu hanya sebatas rekomendasi dari gubernur provinsi Sulawesi tenggara untuk dasar pengajuan kementerian , sejauh ini kapitan Sultra belum melihat adanya SK yg telah resmi dikeluarkan kementerian.dan itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan perambahan kawasan hutan produksi terbatas tentu ini sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3
Di sisi lain kami juga menduga ada kemudian jual beli dokumen untuk kegiatan proses penjualan ore nikel untuk menutupi Kouta yang telah diberikan. Ucap Asrul Rahmani selaku presidium Kapitan Sultra.
Bukan hanya itu, ia juga mensinyalir sudah adanya proses afiliasi izin usaha pertambangan atau indikasi take over yang ada di internal PT SBP kepada pemilik saham lain, dan itu diduga tanpa melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Olehnya itu, ia sangat mengharapkan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengakomodir beberapa hasil dugaan kami sebagai dasar utama untuk kejaksaan tinggi melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan aktivitas pertambangan dilakukan oleh PT Sumber Bumi Putra yang ada di Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara tersebut.
"Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk mempresur persoalan ini baik itu secara laporan maupun secara aksi unjuk rasa dalam mengawal persoalan ini", tutup Asrul.sn
Tidak ada komentar