Teropongtimeindonesia – Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan sistem Ganjil Genap di destinasi wisata Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) setiap hari Jumat hingga Minggu dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Sepeda motor dikecualikan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, penerapan Ganjil Genap
untuk kendaraan roda empat di objek wisata tersebut berlaku mulai pukul
12.00-18.00 WIB.
Pemberlakuan Ganjil Genap ini mengacu kepada Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan
Bali, serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.
"Mulai hari ini penerapan pembatasan kendaraan
dengan sistem Ganjil Genap diberlakukan di akses dan sepanjang jalan yang
menuju ke objek wisata Ancol dan TMII. Kendaraan berpelat ganjil hanya bisa
melintas saat tanggal ganjil, begitu juga dengan kendaraan pelat genap yang
hanya bisa melintas di tanggal genap. Untuk sepeda motor dikecualikan,"
ujarnya, Jumat (17/9).
Gumi menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi tiga
pilar akan disiagakan sebanyak 120 personel gabungan untuk pengawasan di dua
tempat wisata tersebut, terdiri dari unsur TNI, Polri dan Dinas Perhubungan DKI
Jakarta.
"Tujuan penerapan sistem Ganjil Genap di tempat
wisata ini mengurangi kendaraan yang datang dan supaya tidak terjadi kerumunan
pengunjung,” tandasnya.
(Redaksi TTI-Linenews)
Tidak ada komentar